Home / Korporasi / BUMN / KUR Bank BRI Sudah Mengalir, Simak Syarat Dan Ketentuannya

KUR Bank BRI Sudah Mengalir, Simak Syarat Dan Ketentuannya

MarketNews.id Kredit Usaha Rakyat (KUR) kembali mengucur buat masyarakat luas, salah satunya mengalir lewat Bank Rakyat Indonesia (BBRI). Bank terbesar milik negara ini sepanjang tahun 2023 telah mendapat alokasi penyaluran KUR sebesar Rp270 triliun. Dimana di bulan Maret ini dialokasikan penyaluran KUR sebesar Rp12 triliun.

Peluang ini tentu harus segera dimanfaatkan, mengingat banyak manfaat dan keunggulan dari KUR dibanding kredit usaha lainnya. Tapi untuk mendapat KUR kali ini perlu diperhatikan syarat dan ketentuan yang sedikit berbeda dengan ketentuan KUR tahun lalu.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) sudah memulai penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2023 sejak Senin 6 Maret 2023. Bank BRI mendapatkan alokasi penyaluran KUR 2023 sebesar Rp270 triliun, namun khusus tahap awal pencairan pada bulan Maret 2023 ini telah dialokasikan KUR sebesar Rp12 triliun.

Sesuai ketentuan dari pemerintah, terdapat perbedaan ketentuan dalam penyaluran KUR 2023 dibandingkan dengan KUR pada tahun-tahun sebelumnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Bisnis Mikro BRI Supari, bahwa sejak Senin lalu BRI sudah mulai menyalurkan KUR di seluruh Indonesia dan antusiasme masyarakat sangat tinggi. Untuk persyaratan dan ketentuan penyaluran KUR 2023 tersebut, BRI mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Lebih jauh Supari menjelaskan, khususnya mengenai suku bunga KUR BRI di tahun ini, terdapat sedikit perbedaan dengan KUR tahun-tahun sebelumnya.

Peminjam KUR yang baru pertama kali pinjam, akan dikenakan bunga sebesar 6 persen efektif per tahun untuk pinjaman diatas Rp 10 juta (KUR Mikro dan KUR Kecil).

Namun jika sudah pernah meminjam lebih dari satu kali, maka suku bunga yang dibebankan ke nasabah akan lebih tinggi. “Bunga akan naik menjadi 7 persen saat mengambil pinjaman KUR yang kedua kalinya. Kemudian naik 8 persen untuk pinjaman yang ketiga dan seterusnya sampai ke 9 persen,” imbuh Supari.

Adapun persyaratan untuk mendapatkan KUR BRI 2023 adalah sebagai berikut:

KUR Super Mikro
Kriteria Umum:
Belum pernah menerima KUR.
Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
a) Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
b) Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
c) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

Kriteria Khusus:
Tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha. Dalam hal calon debitur yang waktu usahanya kurang dari 6 bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:
Mengikuti Pendampingan
Mengikuti Pelatihan kewirausahaan atau lainnya
Tergabung dalam kelompok Usaha
Memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak
Dokumen:

Memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha (Kelurahan,RT/RW) dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha.

KUR Mikro

Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan.

Dokumen:
Identitas (e-KTP/surat keterangan pembuatan e-KTP, KK, akta nikah)
Memiliki NIB atau surat keterangan usaha (Kelurahan, RT/RW) atau surat keterangan domisili usaha.
Untuk plafon di atas Rp.50 juta wajib memiliki NPWP.

KUR Kecil
Kriteria Umum:
Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan.

Kriteria Khusus:
Wajib ikut serta dalam program BPJS
Dokumen:
Identitas (e-KTP/Surat Keterangan Pembuatan e-KTP, KK, Akta Nikah)
SIUP TDP NPWP SITU, IUMK atau Surat Keterangan Usaha lainnya
Wajib Memiliki NPWP.

Check Also

Yanuar Rizki Ingatkan Pemeriksaan Dugaan Manipulasi Pasar Saat Proses Divestasi BBCA

MarketNews.id-Proses divestasi saham Bank Central Asia (BBCA), oleh BPPN pada tahun 2000-2001 silam kembali ungkit. …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *