Home / Corporate Action / Presiden : OJK Periode Saat Ini Diharapkan Tuntaskan Kasus Periode Sebelumnya

Presiden : OJK Periode Saat Ini Diharapkan Tuntaskan Kasus Periode Sebelumnya

MarketNews.id Masih tingginya kasus yang menimpa masyarakat atas produk jasa keuangan diharapkan dapat diselesaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode saat ini. Presiden melihat, masyarakat memerlukan perlindungan yang pasti terhadap produk jasa keuangan seperti asuransi, pinjaman online, investasi serta tour haji dan Umroh. OJK dituntut melakukan pengawasan secara mendetail terhadap keberadaan produk jasa keuangan.

Presiden Joko Widodo meminta agar kepemimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027 bisa menuntaskan sejumlah kasus di sektor jasa keuangan yang terjadi pada periode sebelumnya.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi dalam pidatonya di acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023 di Jakarta, Senin 6 Pebruari 2023. “Saya melihat, masyarakat memerlukan perlindungan yang pasti terhadap produk jasa keuangan. Baik yang namanya asuransi, pinjaman online, investasi, serta tour haji dan umroh,” kata Presiden.

Presiden meminta agar OJK melakukan pengawasan secara mendetail terhadap keberadaan produk-produk jasa keuangan. “Kita ini sekarang tidak bisa lagi kerjanya hanya makro. Makro ya dan mikro harus detail dan dicek satu per satu,” ucap Jokowi.

Presiden menegaskan, OJK harus secara serius dan intensif melakukan pengawasan terhadap persoalan asuransi, pinjaman online dan investasi. “Jangan sampai (terjadi lagi) kejadian yang sudah, seperti Asabri, Jiwasraya, Indosurya, WanaArtha dan unitlink,” ujarnya.

Dia, mengungkapkan, OJK harus mampu membangun trust, karena jika sudah kehilangan kepercayaan dari masyarakat, industri jasa keuangan akan sulit untuk membangun kembali kepercayaan publik. “Saya yakin OJK yang sekarang bisa,” kata Jokowi.

Lebih lanjut Jokowi mengatakan, OJK harus mengikuti satu per satu persoalan mikro dan pengawasan juga harus lebih diintensifkan. “Rakyat itu hanya minta satu sebetulnya, duit saya balik, uang saya balik. Sering sudah ada pelaporan keluar dari tahun 2020, sampai sekarang tahun 2023 juga belum tuntas,” tuturnya.

Mencermati kasus yang telah terjadi, mulai dari investasi bodong hingga travel haji. Belum ada dana nasabah yang kembali utuh. OJK dapat mengawasi produk jasa keuangan yang sudah terdaftar di OJK. Sementara kasus yang terjadi, banyak produk jasa keuangan yang belum terdaftar di OJK seperti investasi bodong.

Check Also

INPP Jual 36,7 Persen Saham Kepada Hankyu Hanshin Properti Senilai Rp652, 65 Miliar

MarketNews.id- Indonesian Paradise Property(INPP) telah menjual 149.019.892 lembar atau   36,7 persen porsi kepemilikan saham pada …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *