Oleh : Zulkarnain Sitompul
Pemerhati Perbankan
MarketNews.id Penyidikan Kejahatan Sektor Keuangan
UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengenalkan setidaknya empat hal terkait kejahatan sektor keuangan.
Pertama, OJK menjadi satu-satunya penyidik tindak pidana sektor keuangan yang meliputi perbankan; pasar modal, keuangan derivativatif dan bursa karbon; perasuransian, penjaminan dan dana pensiun; Lembaga pembiayaan, modal ventura, lembaga keungan mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya; inovasi teknologi, asset keuangan digital dan asset kripto; serta penyidikan tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asal berupa kejahatan sektor keuangan.
Kedua, penyelesaian dugaan tindak pidana dengan membayar ganti rugi sebelum dimulainya penyidikan.
Ketiga, pegawai OJK dapat menjadi penyidik dan keempat, penerapan prinsip Una Via di pasar modal.
Menjadi pertanyaan apakah tindak pidana koperasi yang melakukan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan juga dapat disidik oleh OJK mengingat kewenangan perizinan, pengaturan dan pengawasanya dilakukan oleh OJK.
Koperasi yang melakukan kegiatan di dalam sektor keuangan misalnya koperasi yang menerima simpanan dan memberikan pinjaman kepada selain anggota. Koperasi jenis ini banyak yang merugikan masyarakat.
Inisiatif penyelesaian dugaan tindak pidana dalam tahap penyelidikan berada ditangan terduga. Permohonan penyelesaian dimaksud dapat disetujui OJK dengan mempertimbangkan a) nilai transaksi dan/atau nilai penyimpangan; b) ada atau tidaknya penyelesaian atas kerugian yang timbul akibat tindak pidana; dan/atau dampak terhadap sektor keuangan, lembaga jasa keuangan, dan/atau kepentingan nasabah dan/atau masyarakat.
Apabila telah terjadi kesepakatan maka OJK akan menghentikan penyedilikan. Kesepakatan dimaksud termasuk pembayaran ganti rugi sebagai sanksi administratif dan merupakan hak pihak yang dirugikan.
Sebagai penyidik tunggal dengan kewenangan memulai penyidikan, tidak melakukan penyidikan dan memberhentikan penyidikan maka pelaksanaan penyelesaian dimaksud menjadi lebih memberikan kepastian hukum bagi terduga.
Meskipun tetap perlu diperhatikan terkait tindak pidana di sektor keuangan yang bersinggungan dengan kekayaan negara yang kewenangan penyidikannya berada diluar OJK.
Diberikannya kewenangan kepada pegawai OJK tertentu sebagai penyidik melengkapi pengaturan sebelumnya. Dengan ketentuan ini maka penyidik OJK adalah pejabat penyidik Kepolisian, penyidik pegawai negeri sipil dan pegawai OJK.
Untuk menjadi penyidik pegawai OJK wajib memenuhi kualifikasi yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara RI dan administrasi pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dan pelantikannya dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM.
Penerapan prinsip Una Via di pasar modal mempertegas prinsip hukuman pidana sebagai ultimum remedium. Prinsip ini lengkapnya berbunyi Electa una via non datur recursus ad alteram. When one way has been chosen, no recourse is given to another (Blac Law Dictionari, 11th edition) dengan prinsip ini maka pihak yang sudah dikenakan sanksi administratif seperti ganti rugi tidak lagi dihukum dengan sanksi pidana.
Kunci sukses kewenangan tambahan yang diberikan kepada OJK, membutuhkan tata kelola ketat dan kompetensi optimal.
Pancoran, 8 Januari 2023