MarketNews.id PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk (INKP), berencana kembali menerbitkan Obligasi dan Sukuk bersamaan dengan nilai sekitar Rp 3,8 triliun. Tingkat bunga yang akan ditawarkan sekitar 10,5 persen buat Obligasi dan 6 persen tingkat bagi hasil buat Sukuk. Sebagian besar dana hasil penjualan obligasi dan Sukuk akan digunakan buat modal usaha perseroan.
PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk (INKP) berencana menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Tahap II-2022 sebesar Rp2,8 triliun dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II-2022 senilai Rp1 triliun.
Berdasarkan Prospektus Ringkas INKP yang dikutip Jumat 23 September 2022, total target penghimpunan dana dari Obligasi Berkelanjutan III mencapai Rp7 triliun, sedangkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II sebesar Rp3 triliun.
Saat ini, INKP akan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Tahap II-2022 sebesar Rp2,8 triliun yang terbagi menjadi tiga seri, yakni Seri A sebesar Rp904,51 miliar bertenor 370 hari dan tingkat bunga sebesar 6 persen.
Sedangkan Seri B mencapai Rp1,6 triliun bertenor tiga tahun, dengan tingkat bunga 9,75 persen. Adapun Seri C senilai Rp306,2 miliar bertenor lima tahun, dengan tingkat bunga 10,25 persen per tahun.
Sementara itu, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II-2022 yang senilai Rp1 triliun juga terbagi menjadi tiga seri, yaitu Seri A senilai Rp481,06 miliar bertenor 370 hari, dengan tingkat bagi hasil sebesar 6 persen per tahun.
Selanjutnya untuk Seri B sebesar Rp455,19 miliar bertenor tiga tahun, dengan tingkat bagi hasil sebesar 9,75 persen. Seri C senilai Rp69,38 miliar bertenor lima tahun dan tingkat bagi hasilnya sebesar 10,25 persen per tahun.
Pada aksi korporasi ini, manajemen INKP menunjuk tujuh penjaminan pelaksana emisi obligasi dan sukuk, yakni PT Indo Premier Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BCA Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Sucor Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (TRIM).
Sedangkan masa penawaran umum atas obligasi dan sukuk tersebut diagendakan pada 5-6 Oktober 2022, penjatahan pada 7 Oktober 2022, pendistribusian obligasi dan sukuk secara elektronik (Tanggal Emisi) pada 11 Oktober 2022. Sedangkan, pencatatan obligasi dan sukuk di BEI diharapkan bisa terlaksana pada 12 Oktober 2022.
Rencananya, dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan III (PUB III) atas obligasi dan sukuk tersebut akan digunakan sebagai modal kerja INKP, seperti pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan, serta biaya overhead.