MarketNews.id Masa suspensi saham PT Rimo iInternational Lestari Tbk (RIMO) sudah memasuki bulan ke 30. Bila belum ada perbaikan kinerja usaha, emiten ini terancam dapat dikeluarkan dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Delisting dapat dilakukan oleh BEI manakala, emiten mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat atau emiten.
Bursa Efek Indonesia (BEI), kembali memberikan peringatan kepada PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) terkait dengan potensi delisting perseroan. Hal ini dimungkinkan seiring dengan suspensi saham yang terjadi selama 30 bulan per tanggal 11 Agustus 2022 lalu.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Vera Florida, mengatakan penghapusan pencatatan (delisting) dapat dilakukan oleh otoritas manakala perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat. Atau peristiwa tersebut berdampak secara finansial atau secara hukum sementara perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
“Saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir,” tulis Vera dalam keterbukaan informasi publik BEI, Kamis 25 Agustus 2022.
Sebelumnya BEI telah memberikan surat teguran dan peringatan terkait potensi delisting kepada perusahaan sejak tanggal 18 Agustus 2020 lalu. Surat peringatan beberapa kali disampaikan oleh Bursa kepada RIMO.
“Bagi pihak yang berkepentingan terhadap perseroan, dapat menghubungi Sekretaris Perusahaan Ibu Ade Turut Tunggal R dengan nomor telepon 021 – 3519555,” lanjutnya.
Adapun susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tanggal 30 Mei 2018 adalah sebagai berikut:
Komisaris Utama: Franky Tjokrosapoetro
Komisaris: Iwandono
Komisaris Independen : Tunggul Guntur Pasaribu
Direktur Utama: Teddy Tjokrosapoetro
Direktur: Henry Poerwanto
Direktur: Herman Susanto
Direktur: Siswanto
Sementara itu untuk susunan pemegang saham perseroan berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek perseroan per 31 Mei 2022:
- NBS Clients memiliki 4,76 miliar lembar saham atau setara 10,58%
- Teddy Tjokrosapoetro sebanyak 2,55 miliar lembar saham atau 5,67%
- PT Asabri (Persero) memegang 2,45 miliar lembar saham atau 5,45%
- Masyarakat sebanyak 35,29 miliar lembar saham atau setara 78,30%.