MarketNews.id Sukuk Mudharabah jangka Menengah V Tahun 2022 PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dengan nilai maksimal Rp3 triliun, mendapat peringkat idAA dengan prospek atas perusahaan stabil termasuk Sukuk yang saat ini masih beredar. Peringkat ini merefleksikan dukungan yang sangat kuat dari Pemerintah, posisi bisnis yang sangat kuat dan fleksibilitas keuangan yang sangat kuat.
PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menetapkan peringkat “idAA” untuk Sukuk Mudharabah Jangka Menengah V Tahun 2022 PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dengan nilai sebesar-besarnya Rp3,0 triliun. Pasa saat yang sama, Pefindo juga menegaskan peringkat “idAA” untuk PNM dan obligasi Perusahaan yang masih beredar serta peringkat “idAA(sy)” untuk sukuk Perusahaan yang masih beredar.
“Efek utang dengan peringkat idAA memiliki sedikit perbedaan dengan peringkat tertinggi yang diberikan. Kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut, dibandingkan dengan emiten lainnya di Indonesia, adalah sangat kuat. Akhiran (sy) berarti peringkat mengindikasikan pemenuhan prinsip Syariah,” kata Analis Pefindo, Adrian Noer, dalam keterangan tertulis, Jumat 29 Juli 2022.
Prospek atas peringkat Perusahaan adalah “stabil”.
Peringkat merefleksikan dukungan yang sangat kuat dari Pemerintah Indonesia, posisi bisnis yang sangat kuat, dan juga likuiditas dan fleksibilitas keuangan yang sangat kuat. Peringkat tersebut dibatasi oleh biaya operasional yang tinggi dan kualitas aset yang moderat.
Peringkat dapat dinaikkan apabila Pefindo melihat kemungkinan dukungan yang lebih kuat dari Pemerintah Indonesia. Hal ini juga harus diikuti dengan peningkatan profil bisnis dan kinerja keuangan PNM.
“Pefindo dapat menurunkan peringkat jika terdapat pengurangan material dalam dukungan dan komitmen dari Pemerintah Indonesia. Tekanan penurunan tersebut juga dapat muncul jika PNM menghadapi penurunan signifikan dalam indikator keuangannya, tanpa adanya indikasi dukungan yang kuat dari Pemerintah Indonesia maupun BRI,” ujar Adrian.
PNM adalah lembaga keuangan yang memiliki fokus untuk menyediakan pembiayaan dan bantuan teknis untuk sektor mikro, kecil, menengah ( UMKM ), dan juga koperasi.
Per tanggal 31 Maret 2022, PNM memiliki 62 kantor cabang, 633 unit ULaMM, dan 3.251 kantor Mekaar yang berfokus pada pembiayaan ultra mikro di seluruh Indonesia, menyediakan produk dan layanannya kepada lebih dari 11,7 juta klien aktif.
PNM dimiliki 99,99% oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan 0,01% oleh Pemerintah Indonesia yang memiliki hak khusus untuk mengendalikan keputusan strategis PNM. Dengan komposisi kepemilikan di atas, wajar bila investor tertarik dengan obligasi ini, apalagi bila ditawarkan dengan tingkat bunga yang kompetitif.