Home / Corporate Action / OJK Keluarkan Aturan Baru Soal Fintech Lending Buat Dukung Industri Keuangan

OJK Keluarkan Aturan Baru Soal Fintech Lending Buat Dukung Industri Keuangan

MarketNews.id Setelah sekian lama ditunggu, akhirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) keluarkan aturan terbaru soal fintech lending atau peer to peer (P to P). Aturan baru ini dikeluarkan untuk mendukung pengembangan industri keuangan. Dimana masyarakat akan mendapat pilihan alternatif pembiayaan selain lembaga keuangan yang sudah ada saat ini.

Peraturan fintech lending atau peer-to-peer (P to P) lending terbaru resmi diberlakukan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau POJK 10/2022 pada tanggal 4 Juli 2022.


Peraturan yang dinanti sejak lama oleh industri fintech lending ini, sekaligus mencabut peraturan fintech lending sebelumnya yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.


Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, POJK 10/2022 ini dimaksudkan untuk mendukung pengembangan industri keuangan. Dengan begitu masyarakat akan mendapat alternatif pembiayaan. Selain itu dengan regulasi ini maka akan mempermudah dan meningkatkan akses pendanaan bagi masyarakat dan pelaku usaha melalui suatu layanan pendanaan berbasis teknologi informasi.


“Dalam rangka mengakomodasi perkembangan industri yang cepat dan lebih kontributif serta memberikan pengaturan yang optimal pada perlindungan konsumen,” jelas Anto dalam keterangannya, Senin 18 Juli 2022.

Check Also

Korban Peretasan Saham Semakin Bertambah, Dan Mulai Buka Suara

MarketNews.id-Pelaku pasar modal mulai khawatir dengan keamanan aset ditempatkan pada instrumen investasi karena belakangan marak …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *