Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / Bursa Efek Indonesia (BEI) Sudah Suspensi 12 Emiten Yang Belum Bayar Biaya Pencatatan Tahunan

Bursa Efek Indonesia (BEI) Sudah Suspensi 12 Emiten Yang Belum Bayar Biaya Pencatatan Tahunan

MarketNews.id Keseriusan emiten untuk tetap menjadi perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) salah satunya dapat dilihat dari kedisiplinan melakukan pembayaran biaya pencatatan tahunan sebagai emiten (ALF).

Biaya pencatatan ini merupakan kewajiban emiten setiap tahun yang harus dibayar. Bila untuk membayar biaya ini memberatkan emiten, tentunya akan menjadi pertanyaan untuk ukuran perusahaan publik tidak mampu membayar iuran tahunan. Akibat keterlambatan diatas, BEI telah menghentikan sementara perdagangan 12 emiten lantaran belum bayar ALF.

Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan suspensi terhadap enam emiten, sekaligus mempertahankan suspensi terhadap enam emiten lainnya.
Kepala Divisi PP1 BEI, Adi Pratomo Aryanto, dalam keterangan tertulis, Selasa 19 Juli 2022 kmengatakan sehubungan dengan kewajiban Perusahaan Tercatat untuk melakukan pembayaran Biaya Pencatatan Tahunan (ALF) tahun 2022, Bursa Efek Indonesia menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Ketentuan VIII .4.2. Peraturan Bursa Efek Indonesia (Bursa) Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, mengatur bahwa Biaya Pencatatan Saham Tahunan wajib dibayar di muka oleh Perusahaan Tercatat untuk masa 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Januari hingga Desember dan diterima oleh Bursa (good fund) di rekening bank Bursa paling lambat pada Hari Bursa terakhir pada bulan Januari.
  2. Mengacu pada butir II.3 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, dalam hal Perusahaan Tercatat dikenakan sanksi denda oleh Bursa, maka denda tersebut wajib disetor ke rekening Bursa selambat- lambatnya 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan oleh Bursa. Apabila Perusahaan Tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut, maka Bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham Perusahaan Tercatat di Pasar Reguler sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda tersebut.
  3. Berdasarkan catatan Bursa, hingga tanggal 15 Juli 2022 yang merupakan batas akhir pembayaran pokok dan denda ALF 2022 terdapat 12 (dua belas) Perusahaan Tercatat yang belum melakukan pembayaran secara penuh sebagai berikut:
    No Kode Nama Perusahaan Status Perdagangan
  4. BAPI PT Bhakti Agung Propertindo Tbk Aktif di Seluruh Pasar
  5. BTEL PT Bakrie Telecom Tbk Suspensi di Seluruh Pasar
  6. CSMI PT Cipta Selera Murni Tbk Aktif di Seluruh Pasar
  7. DPUM PT Dua Putra Utama Makmur Tbk Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
  8. GAMA PT Aksara Global Development Tbk Aktif di Seluruh Pasar
  9. HDTX PT Panasia Indo Resources Tbk Suspensi di Seluruh Pasar
  10. KPAS PT Cottonindo Ariesta Tbk Suspensi di Seluruh Pasar
  11. LCGP PT Eureka Prima Jakarta Tbk Suspensi di Seluruh Pasar
  12. MAGP PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk Aktif di Seluruh Pasar
  13. MINA PT Sanurhasta Mitra Tbk Aktif di Seluruh Pasar
  14. MIRA PT Mitra International Resources Tbk Aktif di Seluruh Pasar
  15. RONY PT Aesler Grup Internasional Tbk Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai.
    Berdasarkan hal tersebut maka sejak sesi I perdagangan Efek tanggal 18 Juli 2022, Bursa memutuskan untuk:
  16. Melakukan penghentian sementara perdagangan efek di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sejak Sesi I perdagangan Efek tanggal 18 Juli 2022 untuk 6 (enam) Perusahaan Tercatat dengan status perdagangan aktif yaitu:
    a. PT Bhakti Agung Propertindo Tbk (BAPI). b. PT Cipta Selera Murni Tbk (CSMI).
    c. PT Aksara Global Development Tbk (GAMA).
    d. PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP).
    e. PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA).
    f. PT Mitra International Resources Tbk (MIRA).
  17. Tetap melakukan suspensi untuk 6 (enam) Perusahaan Tercatat, yaitu:
    a. PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL).
    b. PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM).
    c. PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX). d. PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS).
    e. PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP).
    f. PT Aesler Grup Internasional Tbk (RONY).

Check Also

Kilang Pertamina Internasional Hasilkan Dekarbonisasi 430 Ribu Ton CO2 Eq

MarketNews.id-Net Zero Emission (NZE) tahun 2060 atau lebih cepat merupakan program yang perlu mendapatkan dukungan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *