MarketNews.id Konsekuensi menjadi perusahaan publik, salah satunya adalah wajib menyampaikan laporan keuangan kepada publik. Tujuannya tidak, lain agar pemegang saham atau investor publik dapat mengetahui kinerja emiten seperti pemegang saham utama lainnya.
Saking pentingnya keterbukaan informasi apalagi berkaitan dengan kinerja perusahaan, Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai penyelenggara perdagangan saham selalu memonitor semua emiten agar patuh untuk mempublikasikan laporan keuangan setiap kuartal semester dan laporan tahunan. Bahkan, bila terjadi keterlambatan, BEI menjatuhkan sanksi berupa denda kepada emiten sebesar Rp 50 juta.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melayangkan surat peringatan kedua (SP2) sekaligus denda terhadap 13 perusahaan terbuka (emiten) yang bandel karena belum menyampaikan laporan keuangan (LK) untuk periode triwulan I 2022. Denda yang dijatuhkan kepada masing-masing emiten senilai Rp50 juta.
“Bursa mengenakan sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan periode TW1 yang berakhir pada 31 Maret 2022,” tulis Kepala Divisi LPP BEI, Saptono Adi Junarso, dalam keterbukaan informasi publik, Selasa 12 Juli 2022.
Sanksi yang dilayangkan BEI ini diberikan kepada masing-masing perusahaan atas keterlambatan laporan keuangan yang seharusnya paling lambat disampaikan pada 30 Juni 2022 lalu.
Adapun ke-13 perusahaan tercatat yang mendapatkan sanksi SP2 dan denda yaitu PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA), PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI), PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL), PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI), PT Tridomain Performance Materialis Tbk (TDPM), PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS), PT SMR Utama Tbk (SMRU).
Kemudian PT Trada Alam Mineral Tbk (TRAM), PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO), PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB), PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA), PT Aku Energy Tbk (JSKY), PT Sugih Energy Tbk (SUGI).
Dari ke 13 emiten di atas, ada beberapa emiten yang sudah langganan lakukan keterlambatan penyampaian laporan keuangan. Penyebabnya juga beragam. Ada emiten yang dalam proses restrukturisasi atau masalah internal manajemen yang berdampak pada kinerja perusahaan.