Marketnews.id Buat pemegang saham publik, investasi di instrumen saham memiliki beberapa opsi kapan tepatnya saat membeli atau menjual saham yang dimiliki. Bila investasi jangka panjang, dividen jadi harapan untuk menikmati keuntungan pada saham yang dimiliki. Bila investasi jangka pendek, selisih harga jadi tumpuan ke untungan buat investor kapan harus jual atau beli saham.
Buat pemegang saham publik di PT Merdeka Copper Gold Tbk, laba yang berhasil diraih tahun lalu, diharapkan berbuah jadi dividen buat pemegang saham (RUPS). Tapi sayangnya Rapat Umum Pemegang saham (RUPS) perseroan justru memutuskan tidak membagikan dividen. Laba yang di raih tahun lalu akan digunakan untuk menambah investasi perseroan. Bahkan, RUPS menyetujui rencana untuk melakukan privat placement guna menambah atau memperkuat permodalan.
Pemegang saham PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA), menyetujui proposal untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement dengan mengeluarkan maksimal 2,29 miliar lembar saham atau maksimal 10% dari jumlah seluruh modal ditempatkan atau disetor perusahaan.
“Persetujuan ini bertujuan untuk memberikan flexibilitas pendanaan bagi perusahaan dalam pengembangan kegiatan usaha dan mendukung potensi ekspansi. Hingga saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan di aset-aset utama kami, termasuk melihat peluang pengembangan di sektor potensial,” ujar Presiden Direktur MDKA, Albert Saputro dalam paparan publik usai menggelar RUPS , Jumat 10 Juni 2022.
Dijelaskan bahwa MDKA secara aktif mengoptimalkan pendanaan yang diterima untuk pengembangan kegiatan usaha serta mendukung potensi ekspansi bisnis. Bahkan dalam 3 bulan pertama 2022, MDKA telah melakukan 2 akuisisi besar yaitu PT Hamparan Logistik Nusantara.
Diketahui Hamparan Logistik Nusantara memiliki aset nikel dengan cadangan bijih nikel salah satu terbesar di dunia dan aset smelter nikel yang telah beroperasi, dengan total transaksi lebih dari Rp5,7 triliun.
Kemudia akuisisi kepada PT Andalan Bersama Investama yang memiliki Kontrak Karya Pani dengan total transaksi sebesar Rp1,1 triliun.
Di dalam RUPS itu, pemegang saham juga menyetujui rencana untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham maksimal 0,5% saham dari modal ditempatkan dan disetor MDKA.
Dalam aksi korporasi ini alokasi dana maksimal yang dikeluarkan sebesar Rp600 miliar. Buyback saham akan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu maksimal 18 bulan sejak disetujui oleh RUPSLB.
Buyback saham ini dilakukan sehingga MDKA dapat memiliki fleksibilitas yang memungkinkan MDKA memiliki mekanisme untuk menjaga stabilitas harga saham MDKA jika harga saham MDKA tidak mencerminkan kinerja MDKA yang sebenarnya.
” RUPS juga tidak membagi dividen karena kami masih fokus pada pengembangan proyek perusahaan kedepan,” pungkas dia.
Putusan RUPS lainnya menetapkan perubahan susunan Dewan Komisaris yakni mengangkat Tang Honghui sebagai Komisaris Perseroan menggantikan Richard Bruce Ness yang mengundurkan diri.