Home / Otoritas / Bank Indonesia / Pemerintah Akan Private Placement SBN Penempatan Dana Tax Amnesty

Pemerintah Akan Private Placement SBN Penempatan Dana Tax Amnesty

MarketNews.id Upaya Pemerintah untuk menarik dana warga Indonesia yang masih terparkir di luar negeri terus dilakukan. Berbagai cara dan insentif telah diberikan buat masyarakat yang secara sukarela melaporkan kekayaan lewat program tax amnesty. Upaya ini diharapkan lebih berhasil menarik dana yang masih terparkir di luar negeri.

Pemerintah akan melakukan transaksi private placement Surat Utang Negara (SUN) dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty.

Dikutip dari keterangan resmi Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan pada Sabtu 18 Juni 2022, pemerintah menawarkan 2 seri SUN untuk transaksi private placement tersebut. Pertama, seri FR0094 berdenominasi rupiah, dengan jenis kupon kupon tetap dan pembayaran kupon semi annual.

Rentang imbal hasil (yield) yang ditawarkan pada seri ini berada di 6,45 persen – 6,95 persen. Jenis seri ini akan jatuh tempo pada 15 Januari 2028 atau bertenor 6 tahun.


Kedua, seri USDFR0003 berdenominasi dolar AS, dengan jenis kupon kupon tetap dan pembayaran kupon semi annual.

Rentang imbal hasil (yield) yang ditawarkan pada seri ini berada di 4,6 persen – 5 persen. Jenis seri ini akan jatuh tempo pada 15 Januari 2032 atau bertenor 10 tahun.

Transaksi private placement SUN untuk penempatan dana atas PPS akan dilakukan pada 24 Juni 2022, serta setelmennya pada 29 Juni 2022.


Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 196/PMK.03/2021, dalam hal Wajib Pajak menginvestasikan harta bersih dalam Surat Berharga Negara, dilakukan dengan tiga ketentuan. Pertama, dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Kedua, investasi dalam Surat Berharga Negara dalam mata uang dolar AS hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing. Terakhir, dealer utama wajib melaporkan transaksi Surat Berharga Negara dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela kepada Direktorat Jenderal Pajak.

DJPPR menyebut pelaksanaan transaksi private placement tersebut dilakukan berdasarkan PMK No. 51/2019, PMK No. 38/2020, dan PMK No. 196/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS.

Check Also

Kilang Pertamina Internasional Hasilkan Dekarbonisasi 430 Ribu Ton CO2 Eq

MarketNews.id-Net Zero Emission (NZE) tahun 2060 atau lebih cepat merupakan program yang perlu mendapatkan dukungan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *