Home / Otoritas / Bank Indonesia / Indonesia Eximbank (LPEI) Kerjasama Dengan Bank IBK Indonesia Tbk (AGRS) Dukung Eksportir

Indonesia Eximbank (LPEI) Kerjasama Dengan Bank IBK Indonesia Tbk (AGRS) Dukung Eksportir

Marketnews.id Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) memberikan penjaminan kredit dan asuransi proteksi piutang dagang yang dapat dimanfaatkan oleh nasabah PT Bank IBK Indonesia pelaku usaha berorientasi ekspor.

Kerjasama antara LPEI dan Bank IBK Indonesia Tbk ini merupakan komitmen kedua pihak untuk meningkatkan daya saing ekspor yang sejalan dengan upaya meningkatkan nilai dan volume ekspor Indonesia.

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia ( LPEI ) atau Indonesia Eximbank memutuskan untuk bekerjasama dengan PT Bank IBK Indonesia Tbk (AGRS) terkait pemberian penjaminan kredit dan asuransi proteksi piutang dagang yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha berorientasi ekspor.


Menurut Direktur Eksekutif LPEI , Rijani Tirtoso di Jakarta, Senin 6 Juni 2022 kerjasama dengan IBK Bank Indonesia merupakan komitmen kedua belah pihak untuk meningkatkan daya saing ekspor yang sejalan dengan upaya meningkatkan nilai dan volume ekspor Indonesia.


Perjanjian kerjasama ditandatangani hari ini oleh Rijani Tirtoso; Direktur Pelaksana Bidang Pengembangan Bisnis LPEI , Maqin U Norhadi; Direktur Utama AGRS, Cha Jae Young, Direktur Kredit AGRS, Lee Dae Sung di Jakarta.


Rijani menyampaikan, kerjasama ini sesuai dengan mandat yang diamanatkan kepada LPEI dalam Pasal 7C Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009, yaitu pemberian penjaminan bagi bank yang menjadi mitra penyediaan pembiayaan transaksi ekspor.


Selain itu, tercantum pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ( POJK ) No.15/POJK.03/2018, POJK No.40/POJK.03/2019 dan SEOJK No.11/SEOJK.03/2018, bahwa LPEI sebagai lembaga yang memiliki sovereign status dapat memberikan penjaminan bagi bank dengan pembobotan aset tertimbang menurut risiko ( ATMR ) sebesar nol persen, aset yang dijamin memiliki kualitas lancar dan pengecualian perhitungan batas maksimum pemberian kredit ( BMPK ) atau batas maksimum penyaluran dana ( BMPD ).


Dengan demikian, fasilitas ini akan memberikan akses pendanaan lebih bagi para eksportir yang merupakan nasabah AGRS. Sementara itu, untuk kerjasama produk asuransi diberikan dalam bentuk asuransi proteksi piutang dagang yang akan memberikan kepastian pembayaran kepada para eksportir Indonesia.


Lebih lanjut Rijani menyebutkan, fasilitas ini bermanfaat untuk menutup risiko gagal bayar oleh buyer, sehingga dapat meningkatkan confidence level para eksportir dan perbankan, khususnya dalam melakukan penetrasi kepada negara tujuan dan buyer tertentu.


“Dukungan ini merupakan salah satu upaya strategis kami untuk memberikan credit enhancer kepada perbankan, baik nasional maupun asing, berupa pemberian penjaminan kredit kepada bank-bank tersebut,” papar Rijani.


Sehingga, kata dia, hal ini menjadi stimulus bagi perbankan untuk memberikan pembiayaan yang dibutuhkan oleh para pelaku usaha lokal, khususnya eksportir. “Nantinya, produk kita juga akan semakin kompetitif di pasar internasional,” imbuhnya.


Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama IBK Bank Indonesia, Cha Jae Young menyambut baik kolaborasi dengan LPEI yang terkait dengan fasilitas penjaminan dan asuransi ekspor. “Diharapkan kerjasama ini dapat memaksimalkan penyaluran kredit kepada debitur yang bergerak di bidang ekspor,” ucapnya.


Jae Young menambahkan, kerjasama dengan LPEI sejalan dengan visi AGRS untuk menjadi bank yang profesional, inovatif dan terdepan untuk UKM dan korporasi, serta untuk merealisasikan misi IBK Bank Indonesia agar mampu berkontribusi dan sebagai pendorong laju perekonomian Indonesia, pungkasnya.

Check Also

LKH : Orang Samakan Investasi Saham Dengan Judi, Tidak Tahu Apa Yang Dikatakan

MarketNews.id- Lo Kheng Hong, investor kawakan Indonesia dengan lugas menepis pandangan sebagian masyarakat yang menyamakan investasi …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *