MarketNews.id Dua perusahaan leasing pesawat PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) yang berbasis di Irlandia, Greylag Goose Leasing 1410 dan 1446 mengajukan keberatan dengan jumlah tuntutan yang diverifikasi pengadilan Niaga terhadap GIAA. Gabungan dua kreditur di atas total klaim mencapai sekitar Rp2,3 triliun. Akibat keberatan ini, pengadilan Niaga menilai perlu waktu untuk mempelajari permohonan dua kreditur tersebut.
Pengadilan Niaga Jakarta telah menunda pengesahan kesepakatan Garuda Indonesia (GIAA) untuk merestrukturisasi utang lebih dari US $ 9 miliar karena keberatan dari 2 kreditur, kata seorang administrator.
Kesepakatan yang diperoleh Garuda setelah sebagian besar krediturnya menyetujui usulan restrukturisasinya pekan lalu, seharusnya disahkan dalam sidang pada Senin kemarin.
“Dua kreditur keberatan dengan metode dan perhitungan klaim,” kata administrator yang ditunjuk pengadilan untuk kasus tersebut, Martin Patrick Nagel, kepada Reuters.
Dua perusahaan leasing pesawat yang berbasis di Irlandia, Greylag Goose Leasing 1410 dan 1446, telah mengajukan keberatan dengan jumlah tuntutan yang diverifikasi pengadilan terhadap Garuda, kata Nagel.
Administrator telah menerima total gabungan sekitar 2,3 triliun rupiah (S$215,2 juta) dalam klaim dari 2 lessor, menurut dokumen daftar utang tertanggal 14 Juni.
Nagel mengatakan kedua lessor ingin pengadilan mengakui klaim senilai 5,99 triliun rupiah (US$403,91 juta).
Majelis hakim menilai perlu waktu untuk mempelajari permohonan kreditur tersebut, tambahnya.
Garuda dan pengacara lessor tidak segera menanggapi permintaan komentar.(Reuters)