Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / Bursa Efek Indonesia (BEI) Delisting Saham PT Arkha Jayanti Persada (ARKA) Dari Papan Pengembangan

Bursa Efek Indonesia (BEI) Delisting Saham PT Arkha Jayanti Persada (ARKA) Dari Papan Pengembangan

Marketnews,id Banyak sebab mengapa perusahaan publik harus di delisting dari bursa. Salah satunya adalah harga saham perseroan dibawah Rp 51 per saham. Selain itu, bisa juga disebabkan laporan keuangan perseroan mendapat opini disclaimer atau tidak ada pendapat dari akuntan yang mengaudit. Selain itu bisa juga disebabkan perusahaan tidak membukukan pendapat dalam laporan terakhir.

PT Arkha Jayanti Persada Tbk (ARKA) emiten yang saat ini bergerak dalam bidang komponen alat berat, memenuhi ketiga kriteria di atas. Dan BEI menghapus status perusahaan tercatat ini dari papan pengembangan.

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pencabutan efek bersifat ekuitas dari pemantauan khusus PT Arkha Jayanti Persada TBK (ARKA). Juga pencabutan dari papan pengembangan yang berlaku efektif mulai 6 Juni 2022 mendatang.


Berdasarkan keterangan resmi yang dirilis, BEI menyatakan bahwa pencabutan itu berdasarkan pada kriteria harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler kurang dari Rp51 per lembar.

Kemudian di dalam laporan keuangan audit terakhir diketahui bahwa ARKA mendapat opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).


“Kriteria ketiga tidak membukukan pendapatan atau tidak ada perubahan pendapatan dalam laporan keuangan terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan sebelumnya,” demikian dikatakan Kepala Divisi LPP BEI, Saptono Adi Junarso seperti disebutkan dalam keterbukaan informasi publik BEI, Jumat 3 Juni 2022.


Disebutkan juga bahwa ARKA diketahui memiliki ekuitas negatif berdasarkan laporan keuangan terakhir. Selain itu perseroan juga tidak memenuhi persyaratan untuk tetap tercatat di Bursa sesuai dengan peraturan yang berlaku.


ARKA juga disebut memiliki likuiditas yang rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta. Kemudian volume transaksi rata-rata saham kurang dari 10.000 saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler.
“(ARKA) juga dalam kondisi dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang ( PKPU ) atau dimohonkan pailit,” pungkasnya.

Melihat status perusahaan ini baru tercatat pada 2019 lalu, sementara perusahaan ini telah berdiri lebih dari puluhan tahun, perlu dipertanyakan lembaga penunjang yang mendukung emiten ini IPO. Peristiwa ini tentunya tidak diinginkan oleh otoritas bursa. Dimana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap semakin banyak perusahaan IPO agar semakin besar perusahaan dan semakin membawa pada pertumbuhan ekonomi.

Check Also

Kilang Pertamina Internasional (KPI) Raih Sertifikasi Internasional

MarketNews.id-PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), terus memantapkan langkah menjadi pemimpin transisi penggunaan bahan bakar ramah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *