Marketnews.id Buat pelaku bursa khususnya investor saham, kini dapat memanfaatkan saham yang dimiliki untuk dijadikan kontrak jual beli efek dengan janji jual atau beli kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan (POJOK 9/2015).
Fasilitas ini sebenarnya sudah ada sejak 2019. Namun aktivitas ini mulai ramai pada Maret 2022 lalu dan KPEI sejauh ini telah menfasilitasi transaksi repo berupa layanan Triparty Repo KPEI yang pelaksanaannya lebih nyaman dan teratur.
Dengan penambahan fasilitas ini diharapkan semakin banyak investor memanfaatkan Triparty Repo ini hingga dapat memenuhi kebutuhan dana jangka pendek, investasi yang aman, jadi sarana strategi investasi yang stabil dengan tetap mempertahankan prinsipal dan likuiditas.
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia ( KPEI ), sejauh ini pihaknya telah memfasilitasi transaksi repo berupa layanan Triparty Repo KPEI yang pelaksanaannya lebih aman dan teratur, sejalan dengan upaya meningkatkan fleksibilitas dan likuiditas di pasar modal.
Menurut Kepala Unit Pinjam Meminjam Efek dan Repo KPEI , Rachmadewi Sjahesti, Triparty Repo KPEI merupakan transaksi repo yang menempatkan KPEI sebagai pihak ketiga dan menyediakan sistem triparty repo sesuai standar Peraturan OJK Nomor 09/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement Bagi Lembaga Jasa Keuangan.
“Transaksi repo ini merupakan kontrak jual atau beli Efek dengan janji beli atau jual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan ( POJK 9/2015),” kata Rachmadewi dalam acara sosialisasi kepada media terkait layanan Triparty Repo KPEI di Jakarta, Selasa 31 Mei 2022.
Dalam POJK 9/2015 disyaratkan penggunaan dokumen Global Master Repurchase Agreement ( GMRA ) Indonesia Annex dalam pelaksanaan transaksi repo yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan, sehingga transaksi repo bisa dilakukan secara efisien, lebih aman, terstandarisasi dan termonitor secara baik.
Rachmadewi menjelaskan, peran KPEI pada layanan triparty repo ini adalah memfasilitasi partisipan jika terjadi perubahan perjanjian, misalnya Efek repo, nilai atau volume repo, periode repo hingga repo interest rate.
Selain itu, KPEI juga memastikan pemindahbukuan dana/Efek, mengelola collateral, penyedia platform dan memelihara kontrak repo selama periode repo berlangsung.
Lebih lanjut dia menyatakan, pada pelaksanaan transaksi Triparty Repo KPEI , proses post trade dilakukan oleh pihak ketiga, antara lain proses pemindahbukuan Efek, manajemen kontrak repo, mark to market, margin call dan income payment. Pihak ketiga yang masuk ke dalam kegiatan triparty repo ini adalah bank kustodian dan Central Counterparty (CCP).
Lebih jauh Rachmadewi menegaskan, manfaat dari transaksi repo bisa memenuhi kebutuhan dana jangka pendek, investasi yang aman, sarana strategi investasi yang stabil dengan tetap mempertahankan prinsipal dan likuiditas. “Yang terpenting, juga bisa meningkatkan fleksibilitas dan likuiditas pasar,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Tim Pinjam Meminjam Efek dan Repo KPEI , Sadhu Mahardika menyampaikan, triparty repo bisa menyederhanakan proses pemeliharaan transaksi repo di partisipan, meningkatkan efisiensi biaya partisipan dalam pengelolaan transaksi repo, serta pengelolaan agunan dan pemeliharaan risiko dilakukan oleh pihak yang kompeten.
Sadhu mengatakan, layanan Triparty Repo KPEI sudah diluncurkan sejak 2019, namun aktivitas transaksi mulai berjalan pada Maret 2022. Sehingga, saat ini volume Efek repo masih tercatat sebanyak 1,08 miliar saham, nilai Efek repo sebesar Rp165 miliar dan nilai collateral repo sebesar Rp467,77 miliar.
Menurut Rachmadewi , untuk dapat melakukan transaksi Triparty Repo KPEI , calon investor bisa menghubungi perusahaan sekuritas tempat investor bertransaksi untuk mendapatkan penjelasan mengenai kontrak, serta perjanjian terkait layanan triparty repo ini, pungkasnya.