Home / Corporate Action / Pemerintah Resmi Larang Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Lewat Permendag No. 22 Tahun 2022

Pemerintah Resmi Larang Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Lewat Permendag No. 22 Tahun 2022

Marketnews.id Setelah melarang ekspor batubara, kini giliran bahan baku minyak goreng dilarang oleh Pemerintah lewat Peraturan Menteri Perdagangan nomor 22 Tahun 2022. Larangan ekspor ini akan berakhir bila harga minyak goreng di masyarakat sudah wajar dikisaran harga Rp 14.000 per liter. Keputusan tegas Pemerintah ini, pastinya didukung oleh masyarakat. Meskipun di nilai terlambat dan sudah menguntungkan banyak pihak.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, Dan Used Cooking Oil.

Permendag ini sebagai pedoman pelarangan sementara ekspor bahan baku dan produk minyak goreng ke luar negeri.


Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, menjelaskan Permendag ini mulai berlaku pada 28 April 2022 kemarin dan berlaku hingga kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi serta harga minyak goreng curah mencapai Rp14.000/ liter. Keputusan ini diambil dengan sangat seksama, memperhatikan perkembangan hari demi hari situasi ketersediaan minyak goreng curah untuk masyarakat.


“Menindaklanjuti arahan Presiden, kami kembali menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau untuk seluruh masyarakat indonesia. Tentu akan ada dampak dari kebijakan ini, namun sekali lagi saya tegaskan bahwa kepentingan rakyat adalah yang paling utama,” kata Muhammad Lutfi dalam siaran persnya, Kamis malam, 28 April 2022.


Larangan sementara, lanjut Mendag, berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia, dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB), yaitu Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang. Namun, bagi para eksportir yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat melaksanakan ekspor.


Mendag Lutfi menegaskan, eksportir yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya pastikan pemerintah bersama-sama dengan Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya akan memantau seluruh pelaksanaan kebijakan ini,” tandas Lutfi.


Lebih jauh Lutfi menyebut, kebijakan ini akan dievaluasi secara periodik melalui rapat koordinasi di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian setiap bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan. Ditegaskan bahwa kebutuhan pokok masyarakat Indonesia adalah prioritas pemerintah.


“Larangan sementara ekspor ini merupakan upaya untuk mendorong ketersediaan bahan baku, juga pasokan minyak goreng di dalam negeri dan menurunkan harga minyak goreng ke harga keterjangkauan. Saya harap kita semua dapat memahami urgensi dari kebijakan ini dan bergotong royong/bekerja sama demi seluruh rakyat Indonesia,” tutupnya.

Check Also

Kilang Pertamina Internasional Hasilkan Dekarbonisasi 430 Ribu Ton CO2 Eq

MarketNews.id-Net Zero Emission (NZE) tahun 2060 atau lebih cepat merupakan program yang perlu mendapatkan dukungan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *