Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / BEI Siap Luncurkan Waran Terstruktur Didukung Tiga Aturan Baru

BEI Siap Luncurkan Waran Terstruktur Didukung Tiga Aturan Baru

Marketnews.id Pasar modal Indonesia dalam waktu dekat akan mengeluarkan instrumen investasi baru yakni Waran terstruktur. Produk Waran Terstruktur ini, akan diterbitkan oleh perusahaan sekuritas yang telah memiliki izin maupun lisensi hingga produk waran terstruktur ini akan jadi pilihan investasi yang menarik dengan harga yang lebih murah.

Manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) berharap instrumen investasi waran terstruktur ini akan jadi pilihan pemodal yang memiliki keterbatasan dana. Dengan adanya instrumen investasi waran terstruktur ini, kapitalisasi pasar modal akan ikut terangkat seperti yang terjadi di Thailand.

Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menerbitkan tiga Peraturan Bursa terkait produk waran terstruktur, sehingga diharapkan pada awal Semester II-2022 sudah ada Anggota Bursa (AB) yang menerbitkan produk derivatif ini.


Menurut Direktur BEI, Hasan Fawzi di Jakarta, Senin 11 April 2022 penerbitan tiga Peraturan Bursa mengenai waran terstruktur bertujuan untuk menambah alternatif investasi bagi investor di pasar modal, meningkatkan likuiditas transaksi dan pendalaman pasar.


Hasan merincikan, ketiga peraturan tersebut adalah Peraturan Nomor I-P tentang Pencatatan Waran Terstruktur di Bursa, Peraturan II-P tentang Perdagangan Waran Terstruktur di Bursa dan Peraturan III-P tentang Liquidity Provider Waran Terstruktur di Bursa.


“Waran terstruktur memberikan hak kepada pembelinya untuk menjual atau membeli suatu  underlying securities  pada harga dan tanggal yang telah ditentukan. Berbeda dengan waran yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat dan biasanya diberikan secara cuma-cuma saat IPO maupun  rights issue ,” papar Hasan.


Waran Terstruktur merupakan produk yang diterbitkan oleh AB dan diperdagangkan di BEI, dengan mekanisme perdagangan yang mirip dengan perdagangan waran biasa. Penerbit waran terstruktur (AB) dapat memilih saham konstituen Indeks IDX30 sebagai  underlying securities. 


“Waran terstruktur akan menjadi produk investasi yang dapat dimanfaatkan oleh investor untuk mendapat imbal hasil investasi dari pergerakan harga saham konstituen Indeks IDX30, dengan modal relatif lebih kecil dibandingkan dengan membeli sahamnya,” tutur Hasan.


Perlu diketahui, investor dapat membeli waran terstruktur di pasar perdana (seperti saat penawaran umum saham) maupun di pasar sekunder. Waran terstruktur diyakini bisa memberikan  value added  yang lebih kepada investor, jika dibandingkan dengan waran biasa.


Tidak hanya dikeluarkan berdasarkan  underlying  saham konstituen Indeks IDX30, tetapi waran terstruktur juga dapat diterbitkan dalam dua tipe, yakni Call Warrant dan Put Warrant.

Selain itu, waran terstruktur juga wajib memiliki  liquidity provider , sehingga investor tidak perlu khawatir ketika akan menjualnya sebelum jatuh tempo.


Call Warrant akan memberikan manfaat kepada investor ketika pasar dalam keadaan bullish, sedangkan Put Warrant akan memberikan manfaat ketika pasar dalam keadaan bearish.

Proses  exercise waran terstruktur ketika jatuh tempo dilakukan secara otomatis, sehingga investor dengan mudah dapat menerima keuntungan pada saat jatuh tempo, jika waran terstruktur  in the money  atau dalam posisi menguntungkan.


Hasan menyampaikan, BEI mengajak para AB untuk mengembangkan bisnisnya dengan menjadi penerbit Waran terstruktur dapat diperdagangkan oleh seluruh investor dan dapat diperdagangkan oleh seluruh AB.

Dia menambahkan, sejauh ini terdapat dua AB yang berkomitmen untuk menjadi penerbit waran terstruktur.


Produk waran terstruktur juga sama seperti produk-produk lain yang di transaksikan di BEI, yakni aman dan transparan, karena ditransaksikan secara real time di Bursa, serta diawasi oleh BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyelesaian transaksi dan exercise dijamin oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia ( KPEI ).


BEI meyakini bahwa ada beberapa manfaat bagi AB yang menjadi penerbit waran terstruktur antara lain, bisa meningkatkan basis investor, menambah layanan produk kepada nasabah, serta mendapatkan alternatif income dari penerbitan dan kegiatan transaksi maupun hedging waran terstruktur.


Selain itu, AB juga dapat berpartisipasi dengan menjadi liquidity provider, serta memberikan kuotasi beli dan jual untuk meningkatkan likuiditas perdagangan waran terstruktur.

Dengan menjadi  liquidity provider , AB berpotensi mendapatkan  income  dengan memberikan kuotasi sesuai  spread  dan volume yang ditentukan oleh Bursa, serta berpotensi mendapatkan  rebate transaction fee  dari BEI.


Guna melindungi aktivitas  liquidity provider  dalam memberikan kuotasi, mereka diperbolehkan untuk melakukan kegiatan  short selling  atas  underlying  waran terstruktur.

Adapun kegiatan  short selling  tersebut dapat dilakukan tanpa harus memasukkan harga penawaran jual pada harga yang lebih tinggi dari harga terakhir ( uptick rule ).


“Setelah penerbitan peraturan terkait produk waran terstruktur ini, AB yang berminat menjadi penerbit sudah dapat memulai proses penawaran umum. BEI berharap di awal semester kedua tahun ini sudah ada waran terstruktur yang diterbitkan dan dapat diperjualbelikan di Bursa,” pungkas Hasan.

Check Also

Target Prapenjualan PANI Turun 3,6 Persen Jadi Rp5,3 Triliun Di 2025

MarketNews.id- Pantai Indah Kapuk Dua (PANI), emiten properti kongsian Agung Sedayu milik Sugianto Kusuma alias …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *