Home / Otoritas / Bank Indonesia / Pemerintah Lanjutkan Insentif PPnBM Kendaraan Bermotor dan PPN Pembelian Rumah

Pemerintah Lanjutkan Insentif PPnBM Kendaraan Bermotor dan PPN Pembelian Rumah

Marketnews.id Pemerintah akhirnya melanjutkan program pemberian insentif pajak buat pembelian kendaraan baru dan pembelian rumah tapak. Kebijakan ini memang ditunggu oleh pelaku bisnis properti dan sektor otomotif. Kebijakan ini seiring dengan kebijakan Pemerintah yang semakin mendorong pengembangan penggunaan mobil ramah lingkungan.

Kementerian Keuangan melanjutkan dukungan terhadap sektor otomotif melalui insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan hunian rumah susun (rusun).


“Insentif ini diharapkan efektif meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor perumahan dengan efek pengganda yang besar ke perekonomian nasional,” ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, 8 Pebruari 2022.


Sementara itu, desain insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor memprioritaskan LCGC dengan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang juga lebih rendah. “Insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor telah banyak dimanfaatkan masyarakat kelas menengah di tengah pandemi,” ujarnya.


Menurut Febrio, berlanjutnya kebijakan ini seiring upaya pemerintah yang semakin mendorong pengembangan penggunaan mobil ramah lingkungan seperti kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.


Insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor diberikan pada dua segmen kendaraan bermotor yaitu kendaraan bermotor segmen harga hingga 250 juta, dan segmen kendaraan hemat energi dengan harga terjangkau atau Low-Cost Green Car ( LCGC ).


“Periode insentif untuk LCGC diberikan baik pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga di 2022,” kata Febrio. Potongan PPnBM sebesar 100 persen diberikan pada kuartal I, 66,66 persen kuartal II, dan 33,33 persen kuartal III, sehingga PPnBM yang dibayarkan masing-masing kuartal hanya 0 persen, 1 persen dan 2 persen.


Segmen kedua adalah kendaraan dengan kapasitas mesin sampai 1500 cc dengan harga antara Rp200 juta sampai Rp250 juta yang diberikan diskon PPnBM sebesar 50 persen pada kuartal I sehingga konsumen hanya membayar 7,5 persen. Pemberian insentif untuk segmen kedua juga diberikan untuk mobil dengan  local purchase  di atas 80 persen.


Sedangkan kebijakan insentif PPN DTP 2022 untuk pembelian rumah, diberikan sebesar 50 persen dari insentif PPN DTP tahun 2021, sehingga atas penjualan rumah paling tinggi senilai Rp2 miliar diberikan insentif PPN DTP sebesar 50 persen. Untuk penjualan rumah dengan harga senilai Rp2 miliar sampai Rp5 miliar diberikan insentif DTP 25 persen.


Persyaratan untuk mendapatkan fasilitas PPN DTP tahun 2022, antara lain penyerahan terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris.


Rumah yang mendapat fasilitas merupakan rumah yang pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau rusun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.


Febrio menambahkan, PPN DTP dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu unit hunian rusun, dan jika orang pribadi telah mendapatkan insentif PPN DTP pada tahun 2021, orang pribadi tersebut dapat memanfaatkan kembali PPN DTP tahun 2022.

Check Also

Target Prapenjualan PANI Turun 3,6 Persen Jadi Rp5,3 Triliun Di 2025

MarketNews.id- Pantai Indah Kapuk Dua (PANI), emiten properti kongsian Agung Sedayu milik Sugianto Kusuma alias …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *