Home / Corporate Action / Satu Lagi Perusahaan Sekuritas Atau Broker Saham Dicabut Izinnya Oleh OJK

Satu Lagi Perusahaan Sekuritas Atau Broker Saham Dicabut Izinnya Oleh OJK

Marketnews.id Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mencabut izin usaha PT Onix Sekuritas. Atas keputusan ini, PT Onix Sekuritas tidak lagi memiliki izin usaha sebagai penjamin emisi efek dan atau manajer investasi. perusahaan ini wajib membubarkan usahanya.

Berkurangnya jumlah perusahaan sekuritas atas pencabutan izin ini, sebenarnya tidak berdampak langsung terhadap bursa. Bahkan banyak pendapat yang menyatakan perusahaan sekuritas di pasar modal Indonesia terlalu banyak dan persaingan jadi tidak sehat hingga harus banting harga dalam fee transaksi yang semakin tipis.

PT Onix Capital Tbk. (OCAP) membubarkan anak usaha PT Onix Sekuritas setelah izin dicabut oleh OJK.

Sekretaris Perusahaan Onix Capital Mauritius Ray mengatakan, pembubaran PT Onix Sekuritas telah disetujui berdasarkan keputusan sirkuler para pemegang saham sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Onix Sekuritas.

Berdasarkan POJK No.3 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, Perusahaan Efek yang dicabut izin usahanya dan mengakibatkan perusahaan efek dimaksud tidak lagi memiliki izin usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi. Maka wajib melakukan pembubaran perusahaan efek.

“Pembubaran ini berdampak pada kelangsungan usaha perseroan oleh karena PT Onix Sekuritas adalah salah satu sumber pendapatan utama perseroan,” sebutnya dalam keterangan resmi Jumat, 10 Desember 2021.

Selain itu, Direktur PT Onix Sekuritas akan bertindak selaku likuidator dan wajib melakukan pemberesan harta kekayaan PT Onix Sekuritas.

Sebelumnya, OJK menerbitkan surat Nomor: S-1208/PM.212/2021 perihal pencabutan izin usaha PT Onix Sekuritas melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-44/D.04/2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek kepada PT Onix Sekuritas.

Selain itu, PT Onix Sekuritas dilarang menggunakan nama dan logo perusahaan untuk tujuan apapun selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran sebagai perusahaan efek.

Sebelumnya, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo menyatakan bila bisnis broker atau sekuritas masih menarik.

“Bisnis sekuritas masih menarik tapi membutuhkan komitmen dan permodalan yang tidak sedikit,” ungkapnya belum lama ini. Modal tersebut, lanjutnya, digunakan untuk pengembangan otomasi dan kebutuhan terhadap bisnis daring.

Meski demikian, Laksono mengakui jika ke depan industri sekuritas akan semakin kompetitif dalam hal persaingan antara sesama. Hal itu terutama didorong oleh pengembangan tekonologi yang semakin mendomninasi.

Sebenarnya, bila perusahaan sekuritas hanya bertindak sebagai pedagang perantara saham, bisnis ini sudah tidak menarik lagi lantaran komisi transaksi yang semakin kecil.

Berkurang nya perusahaan sekuritas jadi seleksi alam. Mana yang memiliki modal kuat akan dapat bertahan. Bila tak sanggup sebelum ditutup oleh OJK, tentunya segera menjual seat perusahaan sebagai pemegang saham BEI. Bila dijual seat sebagai pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tentunya harganya lumayan besar bila melihat keuntungan BEI selama ini.

Check Also

Kilang Pertamina Internasional Hasilkan Dekarbonisasi 430 Ribu Ton CO2 Eq

MarketNews.id-Net Zero Emission (NZE) tahun 2060 atau lebih cepat merupakan program yang perlu mendapatkan dukungan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *