Marketnews.id Radar Pamantauan aktifitas transaksi saham Bursa Efek Indonesia (BEI) akan bereaksi bila harga suatu saham mengalami peningkatan atau penurunan secara tidak wajar atau tanpa alasan tertentu.
Bila ini terjadi, Radar BEI akan memberi peringatan agar investor memperhatikan dan memantau terus informasi yang dikeluarkan oleh emiten bersangkutan dan mencermati pola transaksi kedua emiten tersebut. Peringatan ini juga dimaksudkan agar investor waspada mencermati kondisi tersebut agar tidak tertinggal informasi atas kedua saham tersebut.
PT Krida Jaringan Nusantara Tbk (KJEN) dan PT Batavia Prosperindo Trans Tbk (BPTR) masuk dalam radar pengawasan oleh otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI). Pergerakan harga saham kedua emiten ini dinilai tidak wajar.
“Dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham BPTR dan KJEN yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity),” kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M. Panjaitan dalam keterangannya, Kamis, 2 Desember 2021.
Meski bergerak tidak biasa namun status UMA untuk kedua emiten ini tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Sehubungan dengan itu pihaknya hingga saat ini masih mencermati perkembangan pola transaksi kedua emiten tersebut.
“Oleh karena itu para investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa serta mencermati dalam keterbukaan informasi,” pungkas dia.
Pada masa seperti di atas, investor atau pihak yang mewakilinya perlu terus memantau perkembangan harga maupun informasi yang dikeluarkan oleh kedua emiten tersebut.
Biasanya, setelah terjadi peningkatan harga yang tidak wajar, akan ada pemberitahuan selanjutnya lewat informasi yang dikeluarkan oleh BEI atas jawaban emiten bersangkutan atas pertanyaan dari BEI.