Marketnews.id PT Pendanaan Efek Indonesia (PEI) telah memperlihatkan kinerja positif dan mulai mendapatkan kepercayaan dari Anggota Bursa (AB) sebagai sumber pendanaan di pasar modal.
Sejak mendapat izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) PEI telah mampu menyalurkan pendanaan transaksi margin kepada partisipan PEI sebesar Rp 2,2 triliun. Ke depan PEI bersama OJK ikut dilibatkan dalam proses perubahan peraturan OJK No.25/POJK 04/2018.
Pasca mendapatkan izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada April 2019, PT Pendanaan Efek Indonesia (PEI) telah menyalurkan pendanaan transaksi marjin kepada partisipan PEI hingga mencapai Rp2,2 triliun.
“Selama lima tahun sejak didirikan pada 27 Desember 2016, PT Pendanaan Efek Indonesia telah menunjukkan kinerja yang positif dan mulai mendapatkan kepercayaan dari Anggota Bursa (AB) sebagai sumber pendanaan di pasar modal,” kata Direktur Utama PEI, Armand E Richir dalam acara Edukasi Wartawan Pasar Modal di Jakarta, Selasa, 28 Desember 2021.
Dia menyebutkan, saat ini PEI terlibat dalam proses perubahan Peraturan OJK No.25/POJK.04/2018. PEI turut berkontribusi sebagai pelapor pada Sistem Layanan Informasi Keuangan ( SLIK ) OJK dan diperkenankan untuk memberikan pendanaan transaksi repurchase agreement (repo) dan pendanaan melalui pinjam meminjam Efek dengan menggunakan sistem IDClear.
Pendanaan transaksi Efek di 2021 hingga pertengahan Desember ini, PEI telah menjalin kerjasama dengan 13 AB, yang tiga di antaranya merupakan partisipan baru PEI di 2021, yaitu PT Erdikha Elit Sekuritas, PT BuanaCapital Sekuritas dan PT Surya Fajar Sekuritas.
Sepanjang 2021, PEI sudah menyalurkan pendanaan senilai Rp1,25 triliun atau mengalami kenaikan sebesar 24 persen dibandingkan dengan jumlah penyaluran pendanaan di 2020.
Selain itu, posisi rata-rata outstanding harian sampai akhir November 2021 mencapai Rp130 miliar atau meningkat 40 persen dibandingkan dengan rata-rata outstanding harian di 2020 yang senilai Rp91miliar.
PEI juga mencatatkan nilai posisi outstanding harian tertinggi ( all-time high ) sejak perusahaan beroperasi, yaitu sebesar Rp199,73 miliar pada 6 Desember 2021, setelah sebelumnya posisi tertinggi terjadi pada 8 Januari 2021 senilai Rp198 miliar.
Lebih lanjut Armand menyebutkan, dengan memperhatikan perkembangan ekonomi global, situasi pandemi Covid-19 yang semakin terkendali dan target-target BEI, KPEI dan KSEI selaku pemegang saham, manajemen PEI meyakini bahwa tahun depan merupakan momentum pemulihan sektor pasar modal, termasuk bisnis pendanaan Efek.
Armand menambahkan, saat ini OJK sedang merencanakan untuk menerbitkan perubahan Peraturan OJK No.25/POJK.04/2018 tentang Lembaga Pendanaan Efek, salah satu poin utamanya adalah penambahan produk pendanaan yang dapat disediakan oleh PEI.
Pada 2022, PEI akan menyediakan produk pendanaan transaksi repurchase agreement (repo) dan pendanaan melalui pinjam meminjam Efek. Keduanya akan memanfaatkan sistem terintegrasi yang saat ini telah dioperasikan oleh KPEI .
PEI menargetkan pendanaan repo akan dapat digunakan oleh partisipan PEI pada Kuartal II-2022, sedangkan pendanaan melalui pinjam meminjam Efek diproyeksikan akan hadir pada Kuartal III-2022. PEI menetapkan target pendanaan repo di 2022 senilai Rp150 miliar per hari, sedangkan pendanaan melalui pinjam meminjam Efek ditetapkan rata-rata Rp15 miliar.
Untuk pendanaan transaksi marjin pada 2022, PEI menargetkan nilai rata-rata posisi outstanding harian sebesar Rp250 miliar. Armand mengatakan, PEI optimistis bahwa target tersebut sejalan dengan perkembangan pasar