Home / Korporasi / BUMN / BEI : Saham PT Garuda Indonesia Tbk Berpotensi Delisting Dari BEI Lantaran Kinerja Semakin Memburuk

BEI : Saham PT Garuda Indonesia Tbk Berpotensi Delisting Dari BEI Lantaran Kinerja Semakin Memburuk

Marketnews.id Sikap tegas Bursa Efek Indonesia (BEI) terhadap PT Garuda Indonesia Tbk (GIIA) yang terancam delisting dari BEI, diapresiasi oleh pelaku bursa. Meskipun GIAA berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sebagai maskapai penerbangan pembawa bendera negara, emiten ini tetap kena suspensi perdagangan sahamnya hingga 18 Juni 2023 mendatang.

Kinerja Semakin Buruk, BEI Sebut Ada Potensi Saham GIAA Delisting 

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara mengejutkan mengumumkan saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) bakal tidak dapat ditransaksikan hingga 18 Juni 2023. Masa suspensi saham GIAA ini berlaku selama 24 bulan.

Ancaman penghentian sementara ini sebagai dampak dari kinerja keuangan GIAA yang terus memburuk, bahkan tumpukan utangnya mencapai USD9,8 miliar.


Vera Florida, Kadiv Penilaian Perusahaan 2 BEI, menyatakan bahwa potensi saham GIAA delisting ini merujuk pada surat pengumuman nomor 00024/BEI.PP2/12-2021.

Dalam pengumuman ini potensi delisting Garuda Indonesia itu merujuk pada sejumlah ketentuan.
Pertama pengumuman bursa No. Peng-SPT-00011/BEI.PP2/06-2021 tanggal 18 Juni 2021 perihal penghentian sementara perdagangan efek PT Garuda Indonesia.

Lalu, peraturan bursa Nomor I-I tentang penghapusan pencatatan (Delisting), dan pencatatan kembali (Relisting) saham di bursa.


“Sehubungan dengan itu, saham Garuda Indonesia telah disuspensi selama 6 bulan, dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 18 Juni 2023,” tutur Vera dalam surat resminya, Selasa, 21 Desember 2021.


Berdasarkan ketentuan III.3.1.1, bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan memadai.


Ketentuan III.3.1.2, menyatakan saham perusahaan tercatat akibat suspensi di pasar reguler, dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.


“Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati setiap informasi yang disampaikan oleh perseroan,” pungkas Vera.

Pemberian informasi ini merupakan bagian dari fungsi BEI sebagai penyelenggara perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia agar terjadi keterbukaan antara emiten dengan pemegang saham publik.

Check Also

Bank Banten Tunggu Izin OJK Gelar Right Issue 11.364.873.807 Saham Seri C

MarketNews.id- Bank Pembangunan Daerah Banten (BEKS) atau Bank Banten, tengah menunggu pernyataan efektif Penambahan Modal …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *