Home / Corporate Action / Pemerintah Berlakukan Penghasilan Tidak Kena Pajak Bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK)

Pemerintah Berlakukan Penghasilan Tidak Kena Pajak Bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK)

Marketnews.id Pemerintah memberi stimulus baru buat para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), dengan memperkenalkan pengaturan baru mengenai besarnya bagian peredaran bruto yang tidak kena pajak dalam satu tahun pajak sebesar Rp 500 juta sebagai insentif tambah bagi wajib pajak pribadi yang dikenai PPh Final.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menyampaikan bahwa pemerintah memberlakukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

“Pemerintah memperkenalkan pengaturan baru mengenai besarnya bagian peredaran bruto yang tidak dikenai pajak dalam satu tahun pajak sebesar Rp500 juta, sebagai insentif tambahan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) UMK yang dikenai PPh Final,” tutur Neilmaldrin dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu, 10 Oktober 2021.

Menurutnya, aturan baru tersebut diberikan dalam rangka memberikan dukungan kepada para pelaku UMK, serta untuk menciptakan keadilan antara pelaku UMK yang dikenai PPh Final dan WP OP yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan ketentuan umum.

Sebagaimana diketahui saat ini, secara umum, WP OP memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam menghitung penghasilan kena pajaknya.

Sedangkan, kata Neilmaldrin, WP OP pelaku UMK yang melaporkan pajaknya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 dikenai PPh Final sebesar 0,5 persen dari penghasilan bruto tanpa perhitungan PTKP.

Adapun kebijakan baru tersebut diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang baru saja disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk disahkan.

“Kebijakan baru ini merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah untuk mendorong dan memberikan insentif kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, khususnya yang menjalankan UMK,” tutupnya.

Check Also

Target Prapenjualan PANI Turun 3,6 Persen Jadi Rp5,3 Triliun Di 2025

MarketNews.id- Pantai Indah Kapuk Dua (PANI), emiten properti kongsian Agung Sedayu milik Sugianto Kusuma alias …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *