Marketnews.id Proses restrukturisasi usaha dan utang PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) kembali dapat tantangan dengan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo (MBK) selaku kreditur.
PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) telah menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Selasa, 26 Oktober 2021. Surat tersebut terkait adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo (“MBK”) selaku kreditur.
“Kami akan mempelajari permohonan PKPU tersebut, bersama dengan konsultan yang telah ditunjuk oleh Garuda untuk memberikan tanggapan lebih lanjut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, dalam keterangan tertulis, Rabu, 27 Oktober 202.
Selain itu, Garuda Indonesia juga akan terus melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan terkait. Terutama mengenai tindak lanjut dan langkah yang akan ditempuh terhadap pengajuan permohonan PKPU ini.
Lebih lanjut, Garuda turut memastikan layanan operasional penerbangan bagi masyarakat akan tetap tersedia secara optimal melalui layanan penerbangan yang aman dan nyaman bagi seluruh penumpang. “Khususnya di tengah kondisi pandemi saat ini,” tutup Irfan.