Marketnews.id Meningkatnya harga batubara belakangan ini tampaknya berdampak pada meningkatnya harga saham PT Sumber Global Energi Tbk (SGER). PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah meminta penjelasan kepada pihak SGER atas terjadinya peningkatan harga yang diluar kebiasaan. Para investor juga diharapkan terus memantau informasi dari pihak emiten SGER agar tidak ketinggalan informasi yang akan berakibat merugikan investor.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan, sejauh ini pergerakan harga saham PT Sumber Global Energi Tbk (SGER) mengalami kenaikan secara tidak wajar, sehingga Bursa memandang perlu untuk memantau perkembangan pola transaksi saham tersebut.
“Dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham SGER yang di luar kebiasaan (unusual market activity/UMA),” demikian disebutkan Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M Panjaitan dalam Pengumuman Bursa di Jakarta, Selasa, 12 Oktober 2021.
Namun, kata Lidia, pengumuman UMA ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Adapun informasi terakhir mengenai SGER adalah informasi pada 8 Oktober 2021 yang dipublikasikan melalui website BEI terkait pencatatan saham.
“Sehubungan dengan terjadinya unusual market activity atas saham SGER tersebut, perlu kami sampaikan bahwa saat ini Bursa sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini,” papar Lidia.
Lebih lanjut dia mengatakan, BEI berharap agar para investor memperhatikan jawaban dari SGER atas permintaan konfirmasi dari Bursa, serta perlu mencermati kinerja perusahaan ini dalam setiap keterbukaan informasinya.
Selain itu, para investor juga diharapkan untuk kembali mengaji rencana corporate action emiten tersebut, apabila rencananya itu belum mendapatkan persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ).
Lidia menambahkan, para investor juga perlu untuk mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan untuk berinvestasi pada saham SGER.
Sementara itu, BEI juga telah memutuskan untuk mencabut sanksi penghentian sementara (suspensi) terhadap perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), sehingga bisa kembali ditransaksikan di pasar regular dan pasar tunai mulai Sesi I perdagangan 12 Oktober 2021. (Budi)