Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT Kresna Sekuritas Dicabut Oleh BEI

Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT Kresna Sekuritas Dicabut Oleh BEI

Marketnews.id Setelah dibekukan dan dihentikan sementara kegiatan usaha PT Kresna Sekuritas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Oktober tahun lalu, hari ini Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) yang dimiliki perusahaan sekuritas ini.

Seperti diketahui, sebelumnya PT Kresna Sekuritas memiliki sejumlah pelanggaran dalam menjalankan usahanya. Per 23 Oktober 2020 OJK melarang perusahaan ini menjalankan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek hingga perseroan melakukan perbaikan menyeluruh atas semua temuan OJK.

Hari ini Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa ( SPAB ) yang dimiliki PT Kresna Sekuritas, setelah Anggota Bursa berkode KS ini memegang SPAB sejak 31 Juli 2015.


“Dengan ini diumumkan bahwa terhitung per 28 Juli 2021 Direksi BEI mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa ( SPAB ) PT Kresna Sekuritas (d/h PT Kresna Securities),” demikian disebutkan dalam Pengumuman BEI yang ditandatangani dua Direktur BEI , Kristian Manullang dan Laksono W Widodo di Jakarta, Rabu (28/7).
Perlu diketahui, nomor SPAB Kresna Sekuritas adalah SPAB -252/JATS/BEI.ANG/07-2015 tertanggal 31 Juli 2015, dengan nomor registrasi 255. Adapun kode Anggota Bursa yang dimiliki Kresna Sekuritas adalah KS.


“Pencabutan Keanggotaan Bursa didasarkan atas ketentuan III.1.2 dan III.2.1 Peraturan Bursa Nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa,” sebut BEI dalam keterangan resmi.

Check Also

Target Prapenjualan PANI Turun 3,6 Persen Jadi Rp5,3 Triliun Di 2025

MarketNews.id- Pantai Indah Kapuk Dua (PANI), emiten properti kongsian Agung Sedayu milik Sugianto Kusuma alias …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *