Marketnews.id Setelah delapan tahun berturut turut mengalami kerugian, PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) Pada tahun buku 2020 perusahaan produsen besi baja milik Pemerintah ini berhasil meraih laba sebesar USD 22,6 juta. Seluruhnya laba disimpan sebagai dana cadangan perusahaan. Dan perusahaan tidak membagikan dividen buat pemegang sahamnya.
Setelah delapan tahun terakhir mengalami kerugian, pada Tahun Buku 2020 PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) mampu meraih laba bersih sebesar USD22,6 juta. Namun, pada RUPS Tahunan hari ini para pemegang saham menyetujui agar KRAS tidak membagikan dividen.
Menurut Direktur Utama KRAS, Silmy Karim, RUPST KRAS yang digelar di Jakarta, Kamis (29/7), menetapkan penggunaan laba bersih perseroan Tahun Buku 2020 sebesar USD22,6 juta seluruhnya menjadi dana cadangan KRAS.
Dia menyebutkan, pada Januari 2020, KRAS telah merestrukturisasi utang sebesar USD2,2 miliar dan perseroan berhasil mencatatkan laba di Tahun Buku 2020, setelah delapan tahun mengalami kerugian.
“Dengan Krakatau Steel yang semakin efisien dan produktif, kami menjadi lebih berdaya saing dalam melakukan aktivitas usaha yang berdampak pada peningkatan kinerja. Terlebih lagi kami pun melakukan berbagai kolaborasi dan kerja sama dalam pengembangan bisnis, sehingga kinerja semakin baik,” papar Silmy.
Pada 2020, kata Silmy, KRAS mencatatkan laba operasi sebesar USD166,7 juta di saat dunia masih menghadapi pandemi Covid-19. Peningkatan kinerja KRAS di 2020 juga terlihat dari capaian EBITDA yang semakin membaik, yakni sebesar USD76 juta dari sebelumnya di 2019 tercatat minus USD135 juta.
Bahkan, lanjut dia, pada Semester I-2021 KRAS juga bisa mencatatkan laba bersih senilai USD 32,7 juta. “Kami terus menjaga tren positif melalui peningkatan penjualan ekspor, pengembangan bisnis melalui pembentukan sub-holding Krakatau Sarana Infrastruktur, sub-holding Bisnis Baja maupun pengembangan program hilirisasi dan pengembangan digitalisasi,” ucap Silmy.
Dalam pelaksanaan RUPST hari ini, para pemegang saham menyetujui tidak ada penggantian jajaran direksi maupun dewan komisaris. Rapat juga menyetujui rencana KRAS untuk menerbitkan Obligasi Wajib Konversi (OWK) dengan nilai maksimum sebesar Rp800 miliar, dengan tenor sampai 30 Desember 2027 yang wajib dikonversi menjadi saham baru perseroan pada tanggal jatuh tempo.
Penerbitan OWK ini menerapkan mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMT-HMETD) dalam upaya memperbaiki posisi keuangan KRAS sebagai bentuk dukungan pendanaan oleh pemerintah dalam rangka pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sesuai PMK Nomor 118/PMK.06/2020 tentang Investasi Pemerintah dalam Rangka Program PEN.