Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / BEI Akan Siapkan Papan Pemantauan Khusus Buat Emiten Tertentu

BEI Akan Siapkan Papan Pemantauan Khusus Buat Emiten Tertentu

Marketnews.id PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menyiapkan papan tersendiri buat efek atau saham dalam pemantauan khusus. Maksud dan tujuan pembentukan papan perdagangan khusus ini diantaranya adalah untuk meningkatkan likuiditas perdagangan saham dan melindungi investor melalui pengelompokan efek yang memiliki kondisi tertentu. Melalui mekanisme pemantauan khusus ini, maka perusahaan tercatat atau emiten tidak langsung menerima sanksi suspensi dari BEI.

Pada pertengahan bulan Juli mendatang, tepatnya pada 19 Juli 2021, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mengimplementasikan fase pertama pengembangan Papan Pemantauan Khusus yang di dalamnya berisi saham-saham dalam pemantauan khusus dengan notasi huruf ‘X’.


Menurut Direktur BEI, Hasan Fawzi, pengembangan Papan Pemantauan Khusus yang akan menggunakan Tipe Instrumen bernama Watchlist ini akan terbagi menjadi dua fase dalam penerapannya. “Fase pertama untuk implementasi kriteria Efek dalam pemantauan khusus pada 19 Juli 2021,” kata Hasan di Jakarta, Kamis (1/7).


Implementasi Papan Pemantauan Khusus ditargetkan pada Agustus tahun depan. Hasan mengatakan, rencana pengklasifikasian Efek dalam pemantauan khusus ini untuk menyediakan segmentasi papan yang sesuai dengan berbagai tipe maupun strategi transaksi yang akan dilakukan oleh para investor.


Selain itu, rencana pengembangan Papan Pemantauan Khusus ini juga untuk meningkatkan likuiditas perdagangan saham dan melindungi investor melalui pengelompokan Efek yang memiliki kondisi tertentu. Melalui mekanisme pemantauan khusus ini, maka Perusahaan Tercatat tidak langsung menerima sanksi suspensi.


“Rencana pengembangan Efek dalam pemantauan khusus ini juga diatur melalui Peraturan II-S yang sudah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujar Hasan sambil menyebutkan bahwa saham di Papan Utama, Papan Pengembangan maupun di Papan Akselerasi bisa masuk sebagai Efek yang berada dalam pemantauan khusus.


Berdasarkan Peraturan II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus, kriteria saham-saham yang bisa masuk ke dalam Efek dalam pemantauan khusus adalah, harga rata-rata selama enam bulan terakhir di pasar regular kurang dari Rp51 per lembar.


Selain itu, laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini “Tidak Menyatakan Pendapatan” atau disclaimer, emiten tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan dalam laporan keuangan terakhir, serta memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.


Kriteria lain sebagai Efek dalam pemantauan khusus, untuk perusahaan pertambangan mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi, tetapi belum sampai pada tahapan penjualan atau belum memulai tahapan operasi produksi. Serta, merupakan induk perusahaan yang memiliki perusahaan terkendali di bidang mineral dan batubara yang belum sampai pada tahap penjualan atau belum memulai operasi produksi.


Adapun kriteria berikutnya adalah, tidak memenuhi persyaratan untuk tetap tercatat di BEI sesuai Peraturan I-A dan Peraturan I-V, emiten memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi saham rata-rata harian kurang dari Rp5 juta dan rata-rata volume transaksi harian kurang dari 10 ribu saham selama enam bulan terakhir di pasar regular.


Saham juga bisa masuk sebagai Efek dalam pemantauan khusus, jika perusahaan berada dalam kondisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) atau dimohonkan pailit. Selain itu, emiten memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi Perusahaan Tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi PKPU atau dimohonkan pailit.


Kriteria Efek lainnya yang bisa masuk ke dalam pemantauan khusus adalah, karena emiten dikenakan sanksi penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham selama lebih dari satu Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

Kriteria terakhir, Efek dengan kondisi lain yang ditetapkan oleh BEI setelah ada persetujuan atau perintah dari OJK.


Terkait persoalan harga maupun likuiditas dalam kriteria tersebut, menurut Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Irvan Susandy, tidak berlaku bagi saham-saham yang tercatat di Papan Akselerasi.


Lebih jauh Irvan mengungkapkan, Efek yang sudah masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus bisa keluar dari status pemantauan khusus jika tidak lagi memenuhi kriteria sebagai saham yang dalam pemantauan khusus. Sedangkan, untuk perusahaan yang dalam kondisi PKPU atau digugat pailit sudah keluar dari status PKPU atau pailit, serta gugatan itu tidak berdampak material terhadap kondisi emiten.

Saham bisa keluar dari pemantauan khusus, jika sudah satu bulan menjadi Efek dalam pemantauan khusus. Selain itu, saham atau pun emitennya tidak memenuhi lagi memiliki kriteria dalam kondisi tertentu yang ditetapkan BEI.


“Bursa akan menerbitkan pengumuman Efek bersifat ekuitas yang masuk dan keluar dari kriteria Efek dalam pemantauan khusus, maksimal satu Hari Bursa sebelum ditetapkan. BEI bisa melakukan suspensi Efek yang telah ditetapkan sebagai sebagai Efek dalam pemantauan khusus selama lebih dari satu tahun berturut-turut,” ujar Irvan.


Berdasarkan back testing yang dilakukan BEI, hingga akhir Maret 2021 terdapat 209 saham yang masuk kriteria sebagai Efek dalam pemantauan khusus. Namun, sebagian besar saham tersebut memiliki kriteria yang terkait kondisi saham tidak likuid, harga saham di bawah Rp51 per lembar atau jumlah saham yang beredar di publik (freefloat) kurang dari 7,5 persen.


Check Also

Puradelta Lestari Pasang Target Pra Penjualan Rp 1,8 Triliun Di 2025

MarketNews.id- Pengembang kawasan modern terpadu Kota Deltamas, Puradelta Lestari (DMAS), menargetkan prapenjualan atau marketing sales …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *