Marketnews.id Bisnis jalan tol termasuk bisnis jangka panjang. Pendanaan buat proyek jalan tol juga harus di sesuaikan dengan dengan masa perolehan dari jalan tol itu sendiri. PT Pejagan Pemalang Toll Road (PPTR) telah melakukan restrukturisasi utangnya senilai Rp 4,55 triliun yang jatuh tempo 24 Mei 2021 lalu. Anak usaha dari PT Waskita Karya Persero Tbk ini, telah memperpanjang Utang sindikasinya selama 14 tahun dan utang tersebut akan jatuh tempo tahun 2036.
PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), melaporkan bahwa entitas anak perusahaan, yakni PT Pejagan Pemalang Toll Road ( PPTR ) telah melakukan restrukturisasi kredit sindikasi sebesar Rp4,55 triliun yang jatuh tempo pada 24 Mei 2021.
Berdasarkan surat laporan WSKT yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, kemarin (2/6), PPTR merupakan anak perusahaan PT Waskita Transjawa Toll Road ( WTTR ), dengan kepemilikan saham sebanyak 99,99 persen.
Sedangkan, saat ini WTTR memiliki 39,4999 persen saham PT Waskita Toll Road yang merupakan anak usaha WSKT, dengan kepemilikan mencapai 81,475 persen.
Menurut surat WSKT kepada OJK yang ditandatangani Senior Vice President Corporate Secretary Waskita Karya, Ratna Ningrum, PPTR sudah menandatangani restrukturisasi kredit sindikasi kepada 14 kreditur sebesar Rp4,55 triliun.
Para kreditur tersebut antara lain, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Eximbank), PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC), PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN), PT BPD Jawa Tengah, PT BPD Sumatera Utara, PT BPD Sulawesi Selatan & Sulawesi Barat, PT BPD Sumatera Barat, PT BPD Kalimantan Tengah, PT BPD Maluku dan Maluku Utara, PT BPD DIY dan PT BPD Jambi.
Adapun struktur kredit sindikasi PPTR yang jatuh tempo pada 24 Mei 2021 adalah, kredit investasi dengan skema bunga berjenjang (staging interest) senilai Rp2,62 triliun. Setelah direstrukturisasi dengan perpanjangan selama 14 tahun, maka waktu jatuh tempo menjadi pada tahun 2035.
Sedangkan, kredit investasi dengan skema penundaan bunga sebagian (defened interest) senilai Rp987,07 miliar yang juga akan jatuh tempo pada 2035. Selanjutnya, kredit investasi junior loan dengan skema penundaan bunga sebagian (defened interest) akan jatuh tempo pada 2036.
“Dengan dilakukannya addendum fasilitas kredit sindikasi ini, diharapkan akan memberikan dampak yang baik bagi proses restrukturisasi keuangan yang sedang dilakukan dan bagi kelangsungan usaha, serta kondisi keuangan perseroan ke depannya,” kata Ratna.