Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / OJK Minta PT Intan Barurana Finance Tbk Tambah Modal Lewat Rights Issue Atau Private Placement

OJK Minta PT Intan Barurana Finance Tbk Tambah Modal Lewat Rights Issue Atau Private Placement

Marketnews.id Dampak Pendemi Covid-19 kembali menyeret perusahaan pembiayaan PT Intan Barurana Finance Tbk (IBFN). Hingga akhir 2020 lalu, Perusahaan ini telah mengalami akumulasi defisit sebesar Rp 1,18 triliun. Akibatnya, Perusahaan pembiayaan ini masuk dalam radar pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mencermati kondisi dalam dua tahun berturut-turut ini, OJK sudah memerintahkan emiten ini menambah modal lewat penawaran saham terbatas atau rights issue atau melakukan private placement. Kedua opsi yang diberikan oleh OJK ini masih dipertimbangkan perusahaan.

PT Intan Barurana Finance Tbk (IBFN) melaporkan bahwa perseroan mengalami akumulasi defisit Rp1,18 triliun serta defisiensi modal atau ekuitas yang minus sebesar Rp322,31 miliar untuk Tahun Buku 2020.


Berdasarkan keterbukaan informasi IBFN yang dipublikasi Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Kamis (3/6), saat ini perseroan sedang berada dalam pengawasan khusus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


“Sehubungan dengan berlanjutnya kondisi pandemi yang mengganggu jalannya dunia usaha, khususnya di industri pembiayaan, perseroan mengalami akumulasi defisit sebesar Rp1,18 triliun,” demikian disebutkan Direktur Utama IBFN, Carolina Dina Rusdiana dalam surat resmi yang disampaikan ke OJK dan BEI.


Selain itu, per 31 Desember 2020, IBFN tercatat mengalami defisiensi modal mencapai Rp322,31 miliar. Padahal, per 31 Desember 2019 perseroan masih mencatatkan ekuitas positif sebesar Rp275,36 miliar.


Per 31 Desember 2020, jumlah liabilitas IBFN tercatat Rp1,2 triliun atau sedikit lebih rendah dibanding liabilitas per 31 Desember 2019 yang sebesar Rp1,22 triliun. Sehingga, total aset perseroan hingga akhir Desember 2020 menjadi sebesar Rp876,41 miliar atau mengalami penurunan di banding akhir 2019 yang mencapai Rp1,5 triliun.


Terkait dengan terjadinya akumulasi defisit maupun defisiensi modal untuk periode yang berakhir 31 Desember 2020 tersebut, maka IBFN diminta untuk melakukan penambahan modal melalui mekanisme private placement atau rights issue.


Dengan demikian, IBFN diharapkan bisa memenuhi ketentuan rasio-rasio yang terkait dengan permodalan. “Induk usaha membantu mengupayakan untuk mendapatkan investor baru bagi perseroan, sehingga kelangsungan usaha perseroan tetap terjaga,” ucap Carolina.


Seperti diketahui, pada tahun lalu rugi bersih IBFN membengkak menjadi Rp598,1 miliar dari setahun sebelumnya yang sebesar Rp117,93 miliar. Pos pendapatan usaha IBFN di 2020 tercatat negatif sebesar Rp35,71 miliar, padahal selama 2019 mampu meraih pendapatan mencapai Rp186,57 miliar.

Check Also

Bumi Resources Minerals (BRMS) Siap Serok Tambang Bawah Tanah Dengan Potensi Emas 3,54 Juta Oz

MarketNews.id-Bumi Resources Minerals (BRMS) memiliki kandungan emas lebih tinggi pada tambang emas anak usahanya Citra …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *