Home / Otoritas / Bank Indonesia / Pemerintah Usulkan Peningkatan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Dan Badan

Pemerintah Usulkan Peningkatan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Dan Badan

Marketnews.id Pemerintah saat ini sudah mengajukan usulan untuk merubah tarif pajak penghasilan (PPh) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI), berapa detailnya belum diungkap. DPR diharapkan setelah menerima surat dari Presiden dapat menjelaskan niat Pemerintah untuk menaikan tarif pajak penghasilan ini.

Pemerintah mewacanakan untuk melakukan perubahan kebijakan terkait dengan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Di samping itu juga perubahan kebijakan tarif pajak untuk badan.


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan rencana perubahan ini akan diatur dalam RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) perubahan kelima. Sebelum menetapkan kebijakan baru, pemerintah terlebih dahulu akan melakukan pembahasan dengan DPR.


“Ada beberapa hal yang akan dibahas, hasilnya kita tunggu dengan DPR. Pak Presiden sudah kirim surat ke DPR untuk segera ada pembahasan, namun dipastikan pemerintah tetap memperhatikan situasi perekonomian nasional,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Rabu (19/5).


Ketentuan perpajakan lain juga dimungkinkan akan dilakukan perubahan. Namun secara detail Airlangga belum dapat membeberkan secara rinci lantaran masih akan dilakukan pembahasan terlebih dahulu.


Dia menjelaskan bahwa rencana perubahan kebijakan perpajakan diperlukan untuk tetap menjaga keseimbangan anggaran negara ( APBN ), terutama setelah terkuras akibat pandemi Covid-19.
“Detailnya kita ikuti prmbahasan yang ada di parlemen,” ucap Menko Airlangga.

Check Also

Target Prapenjualan PANI Turun 3,6 Persen Jadi Rp5,3 Triliun Di 2025

MarketNews.id- Pantai Indah Kapuk Dua (PANI), emiten properti kongsian Agung Sedayu milik Sugianto Kusuma alias …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *