Home / Otoritas / Bank Indonesia / Pemerintah Lelang SUN Rp45 Triliun Buat Penuhi APBN

Pemerintah Lelang SUN Rp45 Triliun Buat Penuhi APBN

Marketnews.id Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Pemerintah sumbernya beragam. Bisa lewat pajak, utang luar negeri bilateral atau melalui penerbitan surat utang negara (SUN). Untuk yang terakhir ini, Pemerintah akhir bulan ini tepatnya tanggal 25 Mei akan mulai menawarkan SUN. Kali ini menargetkan menjual SUN antara Rp30 triliun hingga Rp 45 triliun. Masih banyakkah peminat SUN ini.

Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) kembali akan melelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang rupiah dengan target perolehan dana sebesar Rp30 – Rp45 triliun. Nantinya perolehan dana dari lelang itu akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan belanja negara.


Berdasarkan keterangan resmi dari DJPPR, lelang akan dilakukan pada Selasa, 25 Mei 2021. Pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik (PMK No. 168/PMK.08/2019) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PMK No. 38/PMK.02/2020).


Dalam keterangan persnya, Kamis (20/5), Direktorat PPR Kementerian Keuangan menyatakan SUN yang akan dilelang antara lain SPN03210826 dengan tingkat kupon diskonto, SPN122220527 dengan tingkat kupon diskonto. Ada juga FR0086 dengan tingkat kupon 5,5 persen, FR0087 dengan kupon 6,5 persen, FR0088 dengan kupon 6,25 persen, FR0083 dengan kupon 7,5 persen, dan FR0089 dengan kupon 6,87 persen.


Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan.


Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.


Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1.000.000. Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang.


“Penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019 dan PMK No. 38/PMK.02/2020,” tulis keterangan pers tersebut.

Check Also

Kilang Pertamina Internasional Hasilkan Dekarbonisasi 430 Ribu Ton CO2 Eq

MarketNews.id-Net Zero Emission (NZE) tahun 2060 atau lebih cepat merupakan program yang perlu mendapatkan dukungan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *