Marketnews.id PT Matahari Putra Prima Tbk, sepanjang tahun lalu berhasil memperkecil jumlah kerugian. Bila tahun 2019 perusahaan ritel ini mengalami kerugian bersih hingga Rp 552,68 miliar, tahun lalu berkurang menjadi Rp 405,31 miliar. Kerugian tahun lalu dapat ditekan lantaran perseroan mampu menekan beban pokok penjualan.
Kinerja keuangan PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA) pada 2020 berhasil menurunkan jumlah rugi bersih menjadi Rp405,31 miliar dari Rp552,68 miliar di 2019. Perseroan mampu menekan beban pokok penjualan di sepanjang 2020.
Berdasarkan laporan keuangan MPPA yang dikutip di Jakarta, Rabu (28/4), pada tahun lalu perseroan mengalami penurunan penjualan menjadi Rp6,75 triliun dari Rp8,65 triliun di 2019. Namun, MPPA berhasil menekan jumlah beban pokok penjualan di 2020 menjadi Rp5,44 triliun dari Rp7,07 triliun pada setahun sebelumnya. Sehingga laba bruto MPPA di sepanjang 2020 tercatat Rp1,31 triliun atau lebih rendah dibanding 2019 yang sebesar Rp1,58 triliun.
Sementara itu, MPPA juga mampu menekan beban penjualan pada tahun lalu menjadi Rp279,38 miliar dari Rp359,5 triliun di 2019, sedangkan beban umum dan administrasi di 2020 tercatat Rp1,24 triliun dari Rp1,43 triliun pada setahun sebelumnya. Tetapi, pendapatan sewa pada tahun lalu menurun menjadi Rp78,04 miliar dari Rp104,2 miliar.
Maka, laba usaha MPPA di 2020 tercatat Rp140,27 miliar atau masih lebih rendah dibanding setahun sebelumnya yang sebesar Rp196,11 miliar.
Sepanjang tahun lalu, perseroan hanya meraih penghasilan keuangan Rp6,34 miliar atau menurun dari 2019 yang sebesar Rp10,75 miliar. Namun, beban keuangan selama 2020 tercatat meningkat menjadi Rp273,76 miliar dari Rp129,24 miliar di 2019.
Dengan demikian, rugi sebelum pajak yang dicatatkan MPPA di 2020 menjadi sebesar Rp407,69 miliar atau lebih tinggi dibanding 2019 yang sebesar Rp314,6 miliar. Tetapi, pada tahun lalu perseroan bisa meraih manfaat pajak penghasilan sebesar Rp5,54 milar, padahal setahun sebelumnya mencatatkan beban pajak penghasilan Rp232,39 miliar.
Maka, pada 2020 MPPA tercatat berhasil menurunkan rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk menjadi Rp405,31 miliar dari Rp552,68 miliar di 2019. Adapun rugi per saham dasar MPPA per akhir 2020 tercatat Rp54 per lembar atau lebih rendah dibanding per akhir 2019 yang senilai Rp73 per saham.
Per 31 Desember 2020, total liabilitas MPPA melambung menjadi Rp4,33 triliun dari posisi per 31 Desember 2019 yang senilai Rp3,29 triliun. Sedangkan, total ekuitas per akhir 2020 menurun menjadi Rp184,73 miliar dari Rp530,68 miliar per akhir 2019.
“Peningkatan liabilitas konsolidasian perseroan (sebesar 31,5 persen) tersebut, terutama disebabkan oleh dampak dari penerapan awal PSAK 73,” kata Corporate Secretary MPPA, Danny Kojongian dalam surat penjelasan MPPA tertanggal 27 April 2021 yang disampaikan kepada PT Bursa Efek Indonesia.