Home / Corporate Action / OJK : Demand Terhadap Kredit Masih Lemah. Restrukturisasi Kredit Masih Diperlukan

OJK : Demand Terhadap Kredit Masih Lemah. Restrukturisasi Kredit Masih Diperlukan

Marketnews.id Penurunan suku bunga kredit bukan satu-satunya solusi untuk mendorong pertumbuhan kredit. Berdasarkan pantauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penurunan bunga kredit modal kerja dan investasi tidak mempengaruhi jumlah penyaluran kredit perbankan. Justru yang diperlukan adalah cara untuk mengembalikan demand masyarakat.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso menilai, penerapan kebijakan suku bunga rendah belum mampu menjadi solusi untuk mendorong pertumbuhan kredit perbankan, lantaran permintaan masyarakat terhadap kredit masih tetap rendah.


Dia menegaskan, tren penurunan suku bunga di masa pandemi Covid-19 belum mampu menjadi stimulus bagi para pelaku usaha untuk menggunakan fasilitas kredit. “Penurunan suku bunga kredit bukan satu-satunya solusi untuk mendorong pertumbuhan kredit,” kata Wimboh dalam keterangan resmi OJK yang dirilis di Jakarta, Jumat (26/3).


Bardasarkan pantauan OJK, lanjut Wimboh, penurunan bunga kredit modal kerja dan investasi tidak mempengaruhi jumlah penyaluran kredit perbankan. Sehingga, menurut dia, saat ini yang dibutuhkan adalah cara untuk mengembalikan deman masyarakat.


OJK meyakini, efektivitas vaksin Covid-19 akan menjadi game changer bagi percepatan pemulihan ekonomi nasional, karena pelaksanaan vaksinasi akan memberikan kepercayaan kepada masyarakat untuk kembali melakukan aktivitas normal.


“Sektor jasa keuangan sangat siap untuk menyalurkan pembiayaan ke sektor yang memberikan dampak besar bagi penciptaan lapangan kerja dan perkonomian nasional,” demikian disebutkan Wimboh dalam siaran pers OJK.


Sejak Januari 2020, suku bunga acuan Bank Indonesia (BI 7day Reverse Repo Rate) mengalami penurunan sebesar 150 basis poin (bps). Penurunan tersebut telah ditransmisikan oleh perbankan, sehingga Suku Bunga Dasar Kredit ( SBDK ) pada periode yang sama menurun 101 bps dari 11,32 persen menjadi 10,32 persen, sedangkan Suku Bunga Kredit (SBK) menurun 95 bps menjadi 12,03 persen.


Penurunan itu berasal dari penurunan Harga Pokok Dana untuk Kredit ( HPDK ) sebesar 86 bps dari 5,61 persen menjadi 4,75 persen dan penurunan overhead cost sebesar 29 bps dari 3,18 persen menjadi 2,89 persen. Sementara itu, profit margin dan premi risiko masing-masing meningkat 14 bps menjadi 2,68 dan 5 bps menjadi 1,71 persen.


Dengan demikian, jelas Wimboh, hal tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat potensi penurunan SBDK dan SBK dari penurunan profit margin. Selain itu, suku bunga dana (deposito 12 bulan) juga mengalami penurunan sebesar 122 bps dari 6,87 persen menjadi 5,64 persen.


Terkait perkembangan kebijakan retrukturisasi kredit dan pembiayaan yang dikeluarkan OJK, Wimboh menyampaikan bahwa jumlahnya terus meningkat, meski trennya semakin melandai sejak akhir 2020.


Data OJK menunjukkan, hingga Januari 2021 nilai outstanding restrukturisasi kredit untuk sektor perbankan sebesar Rp825,8 triliun yang menyasar 6,06 juta debitur. Jumlah ini mencapai 15,32 persen dari total kredit perbankan.


“Jika tidak direstrukturisasi, debitur tersebut akan default dan memberikan dampak besar bagi kinerja perbankan dan akan mempengaruhi stabilitas sistem keuangan, serta perekonomian nasional,” ucap Wimboh.


Perbankan telah merestrukturisasi 4,37 juta debitur kategori usaha mikro, kecil dan menengah ( UMKM ) dengan total baki debet mencapai Rp328 triliun, sedangkan jumlah debitur korporasi yang direstrukturisasi sebanyak 1,68 juta debitur dengan baki debet sebesar Rp497,7 triliun.

Check Also

Nusantara Infrastructure (META) Raih Laba Bersih Rp 331 Miliar, Naik 240 Persen Di 2024

MarketNews.id–  Nusantara Infrastructure (META), mengalami penyusutan pendapatan konsolidasi turun sedalam  68 persen secara tahunan menjadi …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *