Marketnews.id Guna meningkatkan likuiditas dan efisiensi perdagangan Exchange Traded Fund (ETF), Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut ketentuan yang membatasi Maximum Price Movement demi likuiditas dan efisiensi perdagangan.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk mencabut ketentuan yang membatasi Maximum Price Movement dalam upaya meningkatkan likuiditas dan efisiensi perdagangan Exchange-Traded Fund (ETF).
Menurut Direktur BEI, Hasan Fawzi, pada 9 November 2020, BEI melakukan penyesuaian Maximum Price Movement dalam perdagangan ETF. “Sebelumnya hanya ditetapkan 10 tick atau 10 kali fraksi harga ETF. Sekarang tidak dibatasi,” katanya di Jakarta, Selasa (11/10).
Hasan menjelaskan, penyesuaian tersebut diatur dalam Peraturan Nomor II-C tentang Perdagangan Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa. Dia menyatakan, saat ini jumlah ETF yang diperdagangkan di BEI sebanyak 45 ETF, dengan Asset Under Management (AUM) mencapai Rp13,3 triliun per akhir Oktober 2020.
Dia menambahkan, perkembangan pesat pasar ETF Indonesia juga ditandai dengan meningkatnya jumlah Manajer Investasi (MI) sebagai penerbit ETF menjadi 22 MI dan sebanyak tujuh Anggota Bursa sebagai Dealer Partisipan.
“Dengan ditetapkannya Maximum Price Movement perdagangan ETF menjadi tidak terbatas, diharapkan investor akan lebih efisien dan efektif dalam melakukan permintaan beli dan penawaran jual ETF,” paparnya.
Hasan berharap, inisiatif BEI tersebut bisa lebih memudahkan Dealer Partisipan dalam memberikan kuotasi ETF sesuai dengan volatilitas pasar dan spread yang diperlukan oleh Dealer Partisipan. “Kami juga berharap perdagangan ETF akan semakin likuid dan lebih banyak transaksi yang dapat terjadi di pasar sekunder,” ujar Hasan.
Selain melakukan penyesuaian Maximum Price Movement, tambah Hasan, BEI juga secara aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, agar investor dapat bertransaksi.ETF dengan didasari value yang ditawarkan oleh perdagangan ETF, yaitu efisien, transparan dan fleksibel.
Sebagaimana diketahui, perdagangan ETF bersifat efisien, karena bisa ditransaksikan di pasar primer maupun sekunder, dengan portofolio yang terdiversifikasi dan penyelesaiannya sama dengan saham yakninT+2. Isinportofolio ETF yang selalu diumumkan di website BEI juga meningkatkan transparansi perdagangan dan konstituen ETF.
Bahkan, lanjut Hasan, transaksi ETF dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun selama jam perdagangan bursa, baik di pasar primer maupun sekunder, sehingga transaksi ETF menjadi sangat mudah dan fleksibel. “Harapan kami, pada masa mendatang, ETF juga dapat menjadi pilihan menarik bagi investor dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia,” ujar Hasan.