Marketnews.id Sudah tiga kali berturut-turut Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) meraih rating “idAAA”, sebuah prestasi tersendiri sebagai lembaga penjaminan milik pemerintah. Peringkat ini mencerminkan status Sovereign LPS, peran kebijakan publik yang penting dalam menjaga stabilitas perbankan.
Pefindo Credit Rating Agency , menetapkan peringkat ” idAAA” kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan prospek untuk peringkat perusahaan adalah stabil.
Adapun, entitas penjaminan dengan peringkat “idAAA” memiliki karakteristik keamanan keuangan yang superior dibandingkan entitas lainnya di Indonesia. “idAAA” adalah peringkat tertinggi atas kekuatan keuangan entitas penjaminan yang diberikan oleh Pefindo.
Sebelumnya, pada tiga tahun berturut-turut, LPS mendapatkan peringkat stabil atau “idAAA”atas kekuatan keuangannya sebagai lembaga penjaminan.
Analis Pefindo Handhayu Kusumowinahyu mengatakan, peringkat yang diberikan pada 28 September yang lalu ini mencerminkan status sovereign LPS, peran kebijakan publik yang penting dalam menjaga stabilitas perbankan, kerangka peraturan yang kuat, dan posisi likuiditas dan fleksibilitas keuangan yang superior. Namun, peringkat tersebut dibatasi oleh profil permodalan yang moderat.
Peringkat dapat diturunkan apabila LPS kehilangan status sovereign melalui pencabutan undang-undang pendiriannya, atau peran penting LPS dalam menjamin dana pihak ketiga untuk menjaga stabilitas sistem perbankan di Indonesia dikurangi secara signifikan.
“Namun, kami berpandangan kedua hal tersebut memiliki kemungkinan yang sangat kecil untuk terjadi di masa yang akan datang,” katanya melalui siaran pers, Sabtu (10/10/2020).
Dia menambahkan, Pefindo melihat pandemi Covid-19 memberikan dampak yang minimal pada profil kredit LPS, terutama karena sistem perbankan yang relatif stabil di Indonesia.
LPS mengemban peran penting kebijakan publik sebagai satu-satunya lembaga pemerintah yang menjamin simpanan bank, yang perannya telah diperluas melalui UU Nomor 2/2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1/2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan menjadi undang-undang.
“Pefindo akan terus memantau dengan cermat kondisi-kondisi ini untuk menilai bagaimana perkembangan dampak Covid-19 ini, terutama pada akhir periode restrukturisasi perbankan sekitar kuartal ketiga dan keempat tahun 2020 yang kemungkinan dapat menyebabkan peningkatan klaim,” ujarnya.