Marketnews.id Masyarakat korban “Investasi bodong”, masih terus bertambah sejalan dengan semakin maraknya jenis investasi yang membuat masyarakat tertipu. Padahal, pihak otoritas jasa keuangan (OJK) sudah berulang mengingatkan agar waspada terhadap tawaran investasi dengan hasil keuntungan yang di luar kewajaran. Dalam 10 tahun terakhir, OJK mencatat setidaknya investor telah dirugikan oleh “investasi bodong” ini mencapai Rp 92 triliun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyorot tingginya kerugian yang ditimbulkan oleh investasi bodong. Tidak tanggung-tanggung, kerugian akibat investasi mencapai puluhan triliun rupiah.
Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Luthfy Zain Fuady mengatakan, dalam rentang 10 tahun terakhir (2009-2019), kerugian dari praktik investasi bodong mencapai Rp92 triliun. Tentu saja itu bukan angka yang kecil.
“Apalagi kalau dibandingkan dengan pertumbuhan kapitalisasi pasar Indonesia per tahun untuk mencapai angka Rp100 triliun agak berat juga. Artinya, jumlah ini tidak kecil dalam 10 tahun,” ujarnya dalam rangkaian seminar Capital Market Summit & Expo 2020, Kamis (2/10/2020).
Di tengah kondisi itu, Luthfy mengatakan berbagai upaya harus dilakukan baik dari perbaikan regulasi, penguatan kewenangan, dan upaya koordinasi lintas kementerian. Dia menekankan, kegiatan edukasi dan literasi keuangan harus terus digalakkan.
Dia mengungkapkan kerugian yang diderita oleh masyarakat tidak hanya timbul dari investasi bodong. Akan tetapi, kerugian juga bisa muncul dari bentuk investasi yang secara entitas legal.
Luthfy menyebut, adanya ruang-ruang kosong dalam regulasi investasi dan kewenangan antar lembaga sering dimanfaatkan pelaku investasi bodong. Mereka menurutnya dengan cerdas dan berani menciptakan produk investasi dengan sedemikian rupa.
“[Produk investasi] Didesain memiliki karakter Nowhere dalam peta hukum positif investasi,” ujarnya.
Dia menambahkan, pihak yang dihadapi dalam memerangi investasi bodong tidak hanya sosok jahat tetapi sekaligus sosok yang paham regulasi, celah regulasi, dan bagaimana cara memanfaatkan regulasi.
Cara paling efektif mencegah masyarakat tidak menjadi korban adalah dengan memberikan edukasi. Tingkat literasi masyarakat harus diterus ditambah. Program sosialisasi harus terus digalakkan oleh otoritas agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan investasi yang menjanjikan keuntungan diluar kewajaran.
Mirisnya, korban investasi bodong ini tidak hanya masyarakat awam. Banyak masyarakat terpelajar dan berkedudukan tinggi tapi masih juga terkena tipu oleh perusahaan investasi bodong ini.