Home / Otoritas / Bank Indonesia / LPS Dapat Tempatkan Dana Pada Bank Berisiko Gagal

LPS Dapat Tempatkan Dana Pada Bank Berisiko Gagal

Marketnews.id Peran dan fungsi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) kini semakin luas. Bila selama ini LPS hanya sebagai kasir bila salah satu bank ditutup oleh otoritas. Kini, perannya di tambah dapat membantu menempatkan dana pada bank Berisiko gagal. Tujuannya, tidak lain agar bank berisiko gagal ini dapat tertolong dengan adanya dana segar dari LPS. Jadi, sebelum bank di nyatakan gagal, masih ada kesempatan buat bank nyaris gagal memperbaiki diri.

LPS punya wewenang baru yakni   bisa menempatkan dana langsung ke bank dalam rangka pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). 

Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan, Presiden Joko Widodo membolehkan LPS menempatkan dana untuk  meningkatkan likuiditas hingga mengantisipasi dan menangani permasalahan sistem keuangan yang berisiko kegagalan bank.

Diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 7 Juli 2020 dan berlaku 8 Juli 2020,  Presiden memberikan kewewenangan baru untuk menaruh dana ke bank-bank yang beresiko menjadi bank gagal yang bisa menganggu stabilititas sistem keuangan. “LPS dapat melakukan penempatan dana selama pemulihan ekonomi sebagai akibat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19),” tulis Jokowi dalam PP tersebut, Jumat (10/7).

Lebih detail, aturan itu juga menyebut, penempatan dana LPS kepada seluruh bank paling banyak mencapai 30% dari jumlah kekayaan LPS. Sementara penempatan dana pada satu bank paling banyak sebesar 2,5% dari jumlah kekayaan LPS.

Adapun dalam setiap periode, penempatan dana oleh LPS paling lama satu bulan dan dapat diperpanjang paling banyak lima kali.

Ada yang perlu dipenuhi, sebelum menempatkan dana, syarat dan ketentuannya: 

Pertama, LPS harus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait status bank yang akan mendapatkan dana. OJK juga  harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada LPS dan Bank Indonesia (BI) bila pemegang saham pengendali bank tidak dapat membantu bank mengatasi permasalahan likuiditas.

Kedua, perdasarkan permintaan bank, OJK wajib melakukan analisa mengenai kelayakan permohonan bank dan meminta LPS untuk melakukan penempatan dana.

Maka, sebelum meminta LPS menempatkan dana, OJK harus menyertakan hasil penilaian perkiraan kemampuan bank dalam mengembalikan penempatan dana, data atau informasi yang memuat kondisi terkini bank, dan dampak permasalahan pada sistem perbankan.

Ketiga, OJK juga harus menyertakan fotokopi perintah tertulis dari OJK kepada pemegang saham pengendali bank untuk menjamin pengembalian besaran penempatan dana oleh LPS dengan saham atau aset lain yang dianggap layak milik pemegang saham pengendali, yang berlaku efektif ketika LPS telah melakukan penempatan dana.

Keempat LPS juga harus medapat asesmen terkait kondisi bank dari BI. Bank sentral (BI) wajib  melakukan asesmen terhadap riwayat sistem pembayaran bank dan kondisi sistem keuangan, serta menyampaikan hasil asesmen kepada LPS paling lama tiga hari kerja sejak pemberitahuan OJK diterima oleh BI.

Kelima, LPS juga wajib melakukan analisa terhadap kelayakan penempatan dana yang akan dilakukan kepada bank dan memutuskan untuk melakukan atau tidak melakukan penempatan dana pada bank. Hasilnya akan diberitahukan pula kepada OJK dan BI.

Bila LPS memutuskan untuk menempatkan dana, OJK dan BI wajib melakukan pengawasan secara lebih intensif kepada bank yang menerima penempatan dana. Selanjutnya, penempatan dana bisa diperpanjang berdasarkan hasil penilaian dan permintaan dari OJK serta hasil asesmen dari BI.

Jika LPS tidak menempatkan dana, penanganan bank dilakukan oleh OJK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara penempatan dana diatur dengan Peraturan LPS,” ujar Jokowi.

Siapkah LPS dengan tugas tambahan selama pendemi Covid-19 ini. Fungsi sebagai juru bayar bila ada bank gagal kini telah ditambah sebagai pemberi dana talangan buat bank yang berisiko gagal.

Check Also

Bank Ina Perdana Catat Peningkatan Kredit 3,7 Persen Jadi Rp 13,15 Triliun Di 2024

MarketNews.id-Bank Ina Perdana (BINA), mencatatkan pertumbuhan penyaluran kredit yang diberikan tumbuh 3,7 persen  secara tahunan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *