Home / Corporate Action / Dirut Bukopin Bantah Kasih Fasilitas Kredit Buat Oknum OJK

Dirut Bukopin Bantah Kasih Fasilitas Kredit Buat Oknum OJK

Marketnews.id Persoalan peralihan kepemilikan saham utama Bank Bukopin belum juga selesai. Kini, masalah baru kembali muncul, oknum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ditetapkan jadi tersangka kasus suap di Bank Bukopin Cabang Surabaya. Benarkan Bank Bukopin memberikan fasilitas kredit buat oknum OJK.

 Direktur Utama PT Bank Bukopin Tbk. Rivan A. Purwantono membantah adanya suap yang diberikan kepada pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pernyataan itu disampaikan Rivan terkait berita penangkapan pegawai OJK berinisial DIW oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan sangkaan menerima suap dalam bentuk fasilitas kredit dari Bank Bukopin Cabang Surabaya senilai Rp7,45 miliar.

Rivan menegaskan, secara internal Bank Bukopin telah melakukan pemeriksaan dan tidak ada fasilitas kredit atas nama oknum tersebut.

“Bank Bukopin juga tidak pernah memberikan dana dalam bentuk apapun kepada oknum sebagaimana pemberitaan tersebut,” demikian dikutip dari keterangan resmi yang diterima Bisnis, Rabu (22/7/2020) malam. 

Lebih lanjut, Rivan menyatakan perseroan mendukung penuh penyidikan yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta terkait dugaan suap yang diterima oknum pengawas OJK tersebut.

“Sebagai perusahaan terbuka dan institusi keuangan yang diawasi regulator, kami sepenuhnya mematuhi dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan keterangan bila penyidik membutuhkan penjelasan lebih jauh,” tuturnya.


Sebelumnya diberitakan, Kejati DKI Jakarta menahan satu pegawai OJK yang berinisial DIW dengan sangkaan memperoleh suap berupa fasilitas kredit senilai Rp7,45 miliar dari Bank Bukopin. 

Fasilitas ini didapatkan sebagai kompensasi DIW tidak memasukkan lima sampling debitur dalam Matriks Konfirmasi Pemeriksaan Bank Bukopin Kantor Cabang Surabaya, Jawa Timur pada 31 Desember 2018. 

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo mengatakan pihaknya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. OJK juga akan mendukung serta menghormati proses penegakan hukum terhadap pegawai tersebut.


“OJK kemudian memutuskan untuk membebastugaskan yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran tata tertib dan disiplin pegawai,” kata Anto. 

Check Also

PT Timah Tbk (TINS) Catatkan Laba Bersih Rp 1,19 Triliun Di 2024

MarketNews.id-PT Timah Tbk (TINS),  membukukan pendapatan sebesar Rp10,86 triliun meningkat 29, 37 persen secara tahunan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *