Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / Bank Panin Kasih Pinjaman Ke PT Triniti Menara Serpong

Bank Panin Kasih Pinjaman Ke PT Triniti Menara Serpong

Marketnews.id Industri perbankan salah satu industri yang terpapar langsung pendemi Covid-19. Jadi wajar perbankan juga mendapat perhatian dari pemerintah agar bisnis perbankan mendapat stimulus. Harapannya,perbankanpun dapat memberikan relaksasi kepada nasabahnya yang juga terpapar Covid-19. Harapannya, perbankan dapat menjalankan fungsinya sebagai intermediasi antara pemilik dana dan yang membutuhkan dana.

PT Bank Pan Indonesia Tbk. (PNBN), memberikan fasilitas pinjaman kepada PT Triniti Menara Serpong, anak usaha emiten real estate PT Perintis Triniti Properti Tbk. (TRIN).

Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Triniti memperoleh fasilitas kredit dengan total Rp636 miliar dalam bentuk pinjaman rekening koran (PRK) dan pinjaman jangka menengah (PJM). Transaksi dilakukan pada 19 Mei 2020.

“Pinjaman fasilitas kredit dijamin dan terbatas pada pemberian jaminan tanah & bangunan, saham–saham, tagihan piutang, dan jaminan pribadi pemegang saham debitur,” kata Direktur Utama dan CEO Perintis Triniti Properti Ishak Chandra dalam suratnya yang dikutip Bisnis, Jumat (22/5/2020).

Perincian pinjaman tersebut yakni terdiri fasilitas PRK 1 sebesar Rp35 miliar yang digunakan untuk modal kerja operasional debitur; fasilitas PRK 2 sebesar Rp36 miliar untuk cadangan insidentil, diblokir dan tanpa warkat; fasilitas PJM 1 sebesar Rp80 miliar untuk pembayaran utang kepada pemegang saham debitur; dan fasilitas PJM 2 sebesar Rp485 miliar untuk pembiayaan pembangunan proyek.

Jangka waktu fasilitas kredit yang diberikan untuk PRK 1 dan 2 yakni selama satu tahun terhitung sejak tanggal pengikatan sedangkan fasilitas PJM 1 dan 2 memiliki jangka waktu 3 tahun.

Tingkat suku bunga tahunan Fasilitas Kredit adalah fasilitas PRK 1 sebesar 10,75% per tahun (floating), fasilitas PRK 2 sebesar 24% per tahun (floating), fasilitas PJM 1 sebesar 10,75% per tahun (floating), fasilitas PJM 2 sebesar 10,75% per tahun (floating).

“Transaksi fasilitas kredit dan pemberian jaminan antara debitur dengan Bank Panin bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam peraturan nomor IX.E.2, bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud Peraturan No.IX.E.1 dan tidak mengandung unsur benturan kepentingan sebagaimana dimaksud Peraturan No.IX.E.1.

Dia melanjutkan penandatanganan fasilitas kredit dan pemberian jaminan debitur dengan Bank Panin dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.

“Penandatanganan fasilitas kredit dan pemberian jaminan debitur dengan Bank Panin tidak berdampak negatif terhadap kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha perseroan,” katanya.

Seperti diketahui, PT Bank Pan Indonesia Tbk. mencatatkan laba bersih sebesar Rp731 miliar pada kuartal I/2020, turun dari perolehan periode sama tahun lalu Rp843 miliar.

Manajemen Bank Panin menyebutkan perolehan tersebut seiring dengan total kredit yang diberikan sebesar Rp150,6 triliun, sedikit lebih rendah dari posisi Maret 2019 yang sebesar Rp153,2 triliun.

“Perseroan tengah mengambil langkah selektif dalam penyaluran kredit sebagai langkah antisipasi Bank menghadapi melambatnya pertumbuhan ekonomi dan meningkatnya risiko kredit akibat dampak pendemik Covid-19,” kata manajemen dalam siaran pers Bank Panin, Kamis (14/5/2020).

Meski demikian, dana pihak ketiga mencapai Rp135,9 triliun dengan posisi dana murah (current account saving account/CASA) di level 38,1%. Bank Panin menargetkan kenaikan pertumbuhan CASA dengan cara memperbesar basis nasabah guna menjaga net interest margin (NIM) mencapai 5,23%.

Selain itu, manajemen Bank Panin juga terus meningkatkan efisiensi dan memanfaatkan teknologi digital banking guna memperbesar kemampuan perolehan laba tahun ini.

Berbagai jaringan elektronik seperti mobile dan internet banking, serta pembayaran berbasis kartu uang elektronik, diharapkan dapat meningkatkan kinerja. Jaringan ini juga mempermudah perseroan menjangkau basis nasabah, khususnya untuk nasabah ritel serta segmen milenial, yang kini lebih tertarik untuk bertransaksi melalui e-commerce di tengah PSBB.

“Industri perbankan sedang mewaspadai berbagai aspek dari dampak pandemi Covid-19 dan akan mengutamakan pengelolaan dan pengamanan sumber daya manusia di seluruh Cabang dengan mengikuti arahan dari Pemerintah serta Otoritas Jasa Keuangan,” katanya.

Check Also

Kilang Pertamina Internasional (KPI) Raih Sertifikasi Internasional

MarketNews.id-PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), terus memantapkan langkah menjadi pemimpin transisi penggunaan bahan bakar ramah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *