Marketnews.id Masyakarat Indonesia masih banyak yang awam soal investasi. Bahkan tingkat literasi masyarakat masih sangat rendah soal investasi ini.
Buktinya, sepanjang 2019, Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) sudah menindak 263 Entitas investasi ilegal. Aktivitas para entitas tersebut menghimpun dana nasabah tanpa izin dari OJK.”Ada 13 entitas investasi ilegal baru yang kami temukan, jadi secara total ada 263 entitas investasi ilegal sepanjang 2019,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (31/10).Tongam mengatakan, atas temuan tersebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk menindak dengan cara melakukan pemblokiran terhadap situs atau platform mereka.”Yang kami lakukan adalah menghentikan kegiatan ini secara dini, meminta kepada Kominfo (Kemenkominfo) untuk diblokir situsnya,” kata dia.Tongam mengungkap, aktifitas investasi ilegal itu terdiri dari Crowd Funding, koperasi ilegal, hingga investasi forex ilegal yang berbasis di luar negeri. “Penawaran forex paling banyak, terutama dari luar negeri yang meawarkan imbal hasil tidak rasional. Ada juga koperasi di Sukabumi yang menjual cryptocurency,” tambahnya.