MarketNews.id- Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan ), diminta bijak dalam melaksanakan tugasnya agar hutan bisa diselamatkan tanpa menghancurkan perkebunan sawit berikut industri turunannya.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus menilai Satgas PKH tidak bisa lagi terus berpikir hitam-putih menghadapi persoalan kawasan hutan yang sudah jadi perkebunan sawit dengan langsung dianggap kriminal. Tapi Iskandar juga menekanankan pemerintah tidak bisa serta merta melegalkan tanpa syarat.
Ia mengusulkan terbitkan Peraturan Presiden dengan subtansi meniru model Badan Bank Tanah (Perpres 64/2021) yakni tetapkan HPL (Hak Pengelolaan Lahan) atas nama negara melalui BUMN seperti Perhutani.
Lalu berikan HGU dengan penyesuaian karakter hutan kepada perusahaan yang mau tunduk pada peraturan. Pengusaha itu juga diwajibkan melakukan rehabilitasi hutan 30 persen, audit lingkungan, serta sekaligus berkontribusi karbon. Itu jalan legal berbasis model yang sudah ada diterapkan Pemerintah.
“Negara akan faktual tahu siapa mengelola hutan karena HPL dicatatkan dan bisa masuk dalam neraca aset negara. Negara mendapat pajak lingkungan dan reforestasi berpotensi Rp2–4 triliun/tahun. Ada carbon trading aktif berpotensi USD 80 juta per tahun. Lalu hutan tidak lagi liar dan tak bertuan, tapi menjadi tercatat, dikelola, dan bisa diaudit,” papar dia kepada media dikutip Sabtu 5 April 2025.
Iskandar melanjutkan dengan menjalankan skema tersebut maka negara akan menerima pendapatan legal, aset hutan tercatat. Pada sisi lain, lingkungan terjaga karena ada reforestasi, karbon dikompensasi.
Sedangkan pelaku usaha akan mendapatkan kepastian hukum dan punya masa depan. Rakyat juga mendapat kepastian hukum dan kesejahteraan.
“Itu yang paling bijaksana karena tidak lagi terjebak benar salah. Sebab sedari Indonesia merdeka tatakelola hutan kita memang penuh masalah sebagai warisan penjajah,” kata dia.
Ia menginggatkan, Indonesia punya sejarah panjang soal pengelolaan hutan. Sayangnya, bukan sejarah yang membanggakan. Hutan tropis yang dulu dijuluki paru-paru dunia, kini sebagian besar sudah berubah jadi perkebunan sawit legal maupun ilegal. Dan faktanya, alih fungsi hutan ini bukan sekadar pelanggaran hukum tapi kegagalan kolektif puluhan tahun.
Kisah ini dimulai dari Agrarische Wet 1870 dan Domeinverklaring, saat Belanda menyatakan tanah tanpa bukti adat adalah milik negara. Ini menjadi dasar eksploitasi yang riel terhadap pengrusakan hutan.
Lalu Orde Lama memperkuat lewat UU Pokok Agraria. Masuk Orde Baru, izin diberikan besar-besaran lewat HPH. Bahkan di masa Presiden Soeharto, Indonesia kehilangan 1,7 juta hektar hutan per tahun (1985–1997).
Reformasi juga belum jadi penyelamat.
UU Kehutanan 1999 bagus di atas kertas, tapi desentralisasi membuka celah korupsi izin. Era Jokowi UU Cipta Kerja longgarkan izin, hutan hilang 3 juta hektar lagi.
Alih-alih menertibkan, aturan malah dipermudah. Hutan jadi semakin terbuka untuk perkebunan.
Greenpeace menyebutkan, 3,25 juta hektar hutan hilang hanya dalam 7 tahun terakhir.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan ada 3,1 juta hektar sawit dalam kawasan hutan tanpa izin. Lalu 1.210 pelaku usaha baik perorangan dan badan. melanggar hukum, potensi PNBP yang tidak tertagih mencapai triliunan rupiah, malah justru dugaan keterlibatan oknum petinggi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat hendak menjalankan rekomendasi BPK.
“Tapi sayangnya, laporan BPK ini seperti “teriakan di padang gurun”. Didengar, tapi belum dilaksanakan, semoga sekarang bisa mulai dituntaskan Pemerintah.” urai Iskandar Sitorus.
Sebenarnya, BPK sudah memberi 6 rekomendasi utama kepada Pemerintah sekaligus potensi solusinya yakni:
- Tertibkan semua sawit ilegal.
- Audit menyeluruh berbasis spasial.
- Legalisasi terbatas bagi yang taat.
- Perkuat sistem pungutan negara.
- Serahkan kasus pidana ke penegak hukum.
- Buat kebijakan nasional penataan ulang kawasan hutan.
Abdul Segara