MarketNews.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan secara terintegrasi dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (KK PIKK).
Penerbitan POJK KK PIKK langkah penyempurnaan atas POJK Nomor 45/POJK.03/2020 tentang Konglomerasi Keuangan dalam menjalanlan mandat Bab XV mengenai Konglomerasi Keuangan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Jelasnya, OJK diwajibkan melakukan pengaturan terhadap Konglomerasi Keuangan, serta menyelaraskan pengaturan KK PIKK dengan ketentuan internasional dan hasil benchmarking pada beberapa negara.
“Penerbitan POJK ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi sektor jasa keuangan dalam mendukung upaya pengembangan dan penguatan sektor keuangan di Indonesia yang sehat, mandiri, dan kompetitif, serta berperan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan,” kutipan keterangan resmi, Kamis, 23 Januari 2025.
POJK KK PIKK akan mengubah konsep pengawasan terhadap konglomerasi keuangan dari yang semula menggunakan konsep entitas utama menjadi PIKK yang berperan untuk mengendalikan, mengkonsolidasikan dan bertanggung jawab terhadap seluruh anggota Konglomerasi Keuangan.
POJK KK PIKK secara umum mengatur tata cara pembentukan dan kelembagaan KK dan PIKK, yang mencakup antara lain:
Kriteria KK yang wajib membentuk PIKK, serta tata cara pembentukan PIKK;
Kegiatan usaha serta tugas dan tanggung jawab PIKK;
Kriteria kepemilikan dan pengendalian dalam KK;
Tata cara perubahan kepemilikan dan pengendalian dalam KK, serta kepengurusan PIKK, termasuk Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) dan Penilaian Kembali Pihak utama (PKPU) bagi PIKK;
Larangan kepemilikan silang;
Kewenangan OJK untuk menetapkan kebijakan tertentu; dan
Pengakhiran PIKK dan tindak lanjut pembentukan PIKK.
Sementara ketentuan OJK lainnya yang mengatur mengenai Konglomerasi Keuangan (antara lain Tata Kelola Terintegrasi bagi KK, Manajemen Risiko Terintegrasi bagi KK, Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Terintegrasi bagi KK, dan Pengawasan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan ini.
Abdul Segara