MarketNews.id- OJK akan menelaah akta dan prospektus dasar penerbitan waran seri III FREN Smartfren Telecom sebelum mengambil keputusan memberi lampu hijau pemangkasan waktu jatuh tempo waran secara sepihak oleh manajemen emiten telekomunikasi grup Sinarmas.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menyatakan akan memperhatikan perlindungan investor pemegang waran seri III FREN dalam mengambil keputusannya.
“Kami lagi mendalaminya dengan prospektusnya dan aktanya bagaimana. Kami lihat satu persatu isi perjanjiannya,” ungkap Inarno di gedung BEI, Kamis 2 Januari 2025.
Smartfren Telecom (FREN) tetap berkeyakinan perubahan jatuh tempo waran seri III telah sesuai dengan akta waran yang tertuang dalam Prospektus Penawaran Umum Terbatas IV (PUT IV) tahun 2021.
Sekretaris Perusahaan FREN, James Wewengkang menegaskan perubahan jatuh tempo waran seri III menjadi 3 bulan setelah pengumuman peleburan saham FREN ke dalam EXCL telah sesuai dengan sesuai dengan Syarat dan Kondisi angka 11
“EMITEN memberi hak kepada Pemegang Waran Seri III dalam jangka waktu 3 bulan sebelum keputusan tentang penggabungan atau peleburan tersebut berlaku efektif untuk melaksanakan Waran Seri III yang dimilikinya.”tulis dia sebagai jawaban atas pertanyaan BEI dikutip.
Bahkan dia mengingatkan dalam ketentuan 10.2 akta tersebut berbunyi semua Waran Seri III yang belum dilaksanakan pada tanggal keputusan tentang penggabung menjadi kadaluarsa.
Sedangkan Investor tengah wacanakan gugatan secara berkelompok atau class action bila regulator bursa dan pasar modal memberi lampu hijau pemangkasan waktu tebus waran seri III Smartfren Telecom (FREN) sebagai dampak peleburan ke dalam XL Axiata (EXCL).
Salah satu investor yang menyuarakan hal itu, Bernad Mahardika Sandjojo yang kerap memberikan pemahaman pasar modal di media sosialnya.
“Hai regulator kami mau tanya apakah bisa waran yang jatuh tempo tahun 2026 lalu di paksa jatuh tempo 3 bulan lagi atau hangus. Tolong dijawab ya,” ujar Bernad melalui media sosial.
Dia menilai kebijakan manajamen emiten telekomunikasi grup Sinarmas ini terindikasi sewenang-wenang karena waran yang sifatnya kontrak berdasarkan waktu tertentu ditengah jalan dipaksa tebus atau hangus.
Abdul Segara