Marketnews.id Tata kelola usaha yang baik diantaranya adalah adanya transparansi keuangan. Apalagi bila yang dikelola adalah dana masyarakat seperti dana pajak. Dikemanakan saja dana pajak tahun 2019 lalu.
Kementerian Keuangan, memaparkan hasil laporan belanja perpajakan 2019 yang berisi transparansi maupun akuntabilitas pemerintah terkait kebijakan insentif perpajakan kepada masyarakat dan dunia usaha.
“Publikasi ini merupakan wujud kontinuitas transparansi fiskal serta akuntabilitas pemerintah kepada publik terkait kebijakan insentif perpajakan,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu di Jakarta, Jumat.
Ia menambahkan, publikasi ini juga menegaskan perlunya pelaporan dan pengawasan insentif perpajakan untuk memberikan gambaran kemampuan riil pemerintah dalam menghimpun penerimaan negara.
“Penyempurnaan terus dilakukan untuk meningkatkan kualitas transparansi pelaporan dan terus mengadopsi praktek terbaik di dunia,” katanya.
Dalam publikasi ini, nilai belanja perpajakan tahun 2019 diestimasi mencapai Rp257,2 triliun atau sekitar 1,62 persen PDB. Jumlah ini meningkat 14,24 persen dari nilai belanja perpajakan 2018 sebesar Rp225,2 triliun atau 1,52 persen PDB.
Berdasarkan jenis pajak, bagian terbesar belanja perpajakan pada 2019 berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yaitu Rp166,9 triliun atau 64,9 persen dari total estimasi belanja perpajakan.
Sebagian besar belanja PPN dan PPnBM ini terkait dengan upaya pengurangan beban pajak pengusaha kecil. Sedangkan, berdasarkan penerima, belanja perpajakan dimanfaatkan oleh dunia usaha 50,9 persen dan rumah tangga 49,1 persen.
Berdasarkan tujuan, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengembangan UMKM merupakan peruntukan terbesar belanja perpajakan 2019 dengan nilai masing-masing sebesar Rp142,4 triliun dan Rp64,7 triliun.
Nilai yang cukup besar tersebut dimanfaatkan untuk tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat berupa pengecualian barang kebutuhan pokok, jasa angkutan umum, serta jasa pendidikan dan kesehatan dari pajak (PPN dan PPnBM).
Berdasarkan fungsi, belanja perpajakan pada 2019 paling besar ditujukan untuk fungsi ekonomi, yaitu sebesar Rp152,1 triliun atau sekitar 59,1 persen dari total belanja perpajakan.
Selanjutnya, disusul dengan fungsi pelayanan umum dan perlindungan sosial masing-masing 12,9 persen dan 11,6 persen serta fungsi kesehatan dan pendidikan masing-masing 8,3 persen dan 5,7 persen.
Pencatatan ini mengafirmasi besarnya dukungan pemerintah untuk bidang-bidang prioritas ini, sebagai tambahan atas sisi alokasi belanja negara yang besar untuk fungsi APBN.
Kemenkeu mengharapkan, publikasi laporan belanja perpajakan diharapkan dapat melengkapi informasi yang diperlukan dalam proses evaluasi, baik yang dilakukan oleh internal pemerintah maupun pihak eksternal baik dari akademisi maupun masyarakat luas.
Sementara itu, keseluruhan nilai belanja perpajakan yang diberikan pada 2020 akan dilaporkan secara lengkap dalam Laporan Belanja Perpajakan Tahun 2020, yang akan diterbitkan di 2021.