Home / Corporate Action / Mahfud MD Minta KPU Dan Dikdasmen Diperiksa Usai MA Batalkan Suket Gibran

Mahfud MD Minta KPU Dan Dikdasmen Diperiksa Usai MA Batalkan Suket Gibran

MarketNews.id- Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), diperiksa setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Desakan tersebut disampaikan Mahfud melalui akun X @mohmahfudmd pada Jumat, 30 Oktober 2026. Ia menilai persoalan penerbitan surat keterangan atau Suket itu perlu ditindaklanjuti melalui proses pidana.

Mahfud, Pisahkan Persoalan Politik dan Pidana

Dalam unggahannya, Mahfud menyebut putusan MA mengenai pembatalan Suket penyetaraan pendidikan Gibran sudah memberikan kejelasan.

“Vonis MA yg membatalkan Suket Setara SMA untuk Gibran sdh jelas. Follow up atas jabatannya sebagai Wapres terserah kpd politik, mau pilih jalan yang mana,” tulis Mahfud.

Ia kemudian menekankan bahwa persoalan penerbitan dokumen tersebut tidak semestinya berhenti pada putusan tata usaha negara.

“TETAPI pembuatan Suket dan penyelundupan pasal 18 ayat (3) hrs diproses secara pidana. KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa,” lanjutnya.

Pernyataan itu memperlihatkan dua hal yang dibedakan Mahfud, yakni tindak lanjut politik atas posisi Gibran sebagai wakil presiden dan dugaan persoalan pidana dalam proses penerbitan Suket.

Namun, desakan pemeriksaan tersebut merupakan pandangan Mahfud. Dugaan tindak pidana belum dapat dinyatakan terbukti hanya berdasarkan putusan perkara tata usaha negara.

MA Kabulkan Kasasi Perkara Suket Gibran

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan advokat H.M. Subhan Palal dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026.

Putusan tersebut ditetapkan pada Jumat, 30 Oktober 2026, oleh majelis hakim yang diketuai Yulius bersama Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto sebagai hakim anggota.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan mengabulkan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, dan mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Perkara tersebut berkaitan dengan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.

Dokumen penyetaraan pendidikan tersebut menjadi objek gugatan yang diajukan Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Informasi putusan tercatat dalam laman Kepaniteraan Mahkamah Agung. Meski demikian, salinan lengkap beserta pertimbangan hukum majelis perlu menjadi rujukan untuk memahami seluruh konsekuensi putusan tersebut.

Pasal 18 Ayat (3) PKPU Ikut Disorot

Selain penerbitan Suket, Mahfud turut menyinggung Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Ia menyebut adanya dugaan penyelundupan ketentuan dalam pasal tersebut yang menurutnya perlu diproses secara pidana.

Mahfud juga secara khusus meminta pemeriksaan terhadap KPU dan Direktorat Dikdasmen untuk menelusuri proses penerbitan serta penggunaan dokumen penyetaraan pendidikan tersebut.


Check Also

KPK Bergerak Usai Tetapkan Dedi Congor Jadi Tersangka, Dua Kantor Bea Cukai Digeladah

MarketNews.id-Komisi Pemberantasan Korapsi (KPK) kembali bergerak dalam pengusutan dugaan korupsi di sektor cukai dengan menggeledah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *