MarketNews.id- Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya mengkritik penanganan 32 perusahaan yang terindikasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Selasa, 27 Oktober 2026.
Ia menilai sanksi administratif saja belum cukup untuk menjawab dampak kebakaran yang ditanggung masyarakat.
“Jangan sampai muncul persepsi bahwa negara justru takut menghadapi kekuatan korporasi,” ujar Indrajaya.
Dampak Karhutla Ditanggung Masyarakat
Indrajaya meminta pemerintah memastikan penegakan hukum tidak berhenti pada sanksi administratif.
Menurutnya, perusahaan yang terbukti melanggar harus diproses sesuai ketentuan, termasuk melalui pencabutan izin atau jalur pidana.
Ia menyoroti dampak karhutla yang meluas, mulai dari kerusakan ekosistem hingga gangguan kesehatan, aktivitas ekonomi, dan transportasi. Di Papua Selatan, ia menyebut layanan kesehatan dan penerbangan ikut terdampak.
32 Perusahaan Dikenai Sanksi
Kementerian Kehutanan pada 19 Oktober 2026 menyatakan telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap 32 perusahaan di tujuh provinsi.
Total area terbakar yang terkait dengan penanganan tersebut mencapai 12.926,74 hektare.
Sanksinya mencakup pembekuan izin, paksaan pemulihan ekosistem, dan pencabutan izin. Indrajaya mendesak efektivitas sanksi tersebut dievaluasi berdasarkan tingkat pelanggaran dan dampaknya.
Proses Pidana Juga Berjalan
Di sisi lain, Kementerian Kehutanan menyebut proses pidana terhadap 125 subjek hukum, baik individu maupun korporasi, terkait dugaan tindak pidana karhutla. Sebanyak 79 subjek berada dalam tahap penyidikan dan satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Data tersebut menunjukkan penanganan tidak hanya melalui sanksi administratif. Namun, perkembangan perkara dan pertanggungjawaban setiap pihak tetap perlu diawasi agar penegakan hukum berjalan transparan.
Kerugian Lingkungan Perlu Diperhitungkan
Indrajaya meminta perhitungan kerugian karhutla mencakup biaya kesehatan, hilangnya pendapatan warga, kerusakan lingkungan, serta terganggunya pelayanan publik. Menurutnya, dampak tersebut tidak cukup dinilai dari pelanggaran administratif perusahaan.
Ia juga mendesak pemerintah menindak perusahaan yang terbukti melanggar tanpa pandang bulu. Penanganan yang terukur diperlukan agar sanksi tidak berhenti sebagai formalitas dan pemulihan lingkungan benar-benar terlaksana.
MarketNews.id Media Investasi dan Pasar Modal