MarketNews.id– PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menegaskan komitmen untuk terus memperkuat transparansi pasar modal Indonesia melalui penyempurnaan pengawasan perdagangan, peningkatan transparansi, serta penguatan tata kelola mekanisme High Shareholding Concentration (HSC).
Langkah ini merupakan bagian dari agenda reformasi struktural untuk menjaga perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien serta meningkatkan kredibilitas pasar modal Indonesia di mata investor domestik maupun global.
Pada Konferensi Pers hari ini (26/10), Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan, beberapa upaya yang telah dilakukan untuk memperkuat kredibilitas dan transparansi pasar modal Indonesia.
Pertama, BEI telah melakukan pertemuan secara daring dengan FTSE Russell pada Jumat (23/10). Pertemuan tersebut membahas perkembangan reformasi pasar modal Indonesia dalam tiga area, yaitu transparansi, likuiditas, dan pengawasan perdagangan.
FTSE Russell menyampaikan apresiasi atas langkah reformasi yang dilakukan Indonesia dan menegaskan kembali keputusan untuk tetap menempatkan Indonesia dalam klasifikasi Secondary Emerging Market dan tidak memasukkan Indonesia ke dalam watchlist, sebagaimana disampaikan dalam report tanggal 6 Oktober 2026.
Kedua, dalam rangka penyempurnaan pengawasan pasar, Jeffrey menyampaikan bahwa BEI akan melakukan evaluasi terhadap efektivitas mekanisme pengawasan perdagangan melalui penerapan metodologi dan prosedur pengawasan yang lebih efektif dan terarah.
Dalam mekanisme pengawasan yang disempurnakan, apabila ditemukan indikasi praktik manipulasi atau upaya memengaruhi harga saham secara tidak wajar, BEI akan menyampaikan kepada publik informasi indikasi awal dimulainya investigasi.
“Kami akan menerapkan metodologi dan prosedur pengawasan yang lebih efektif, sehingga dapat memberikan sinyal yang kuat dan tegas kepada pasar,” ujar Jeffrey.
Dalam proses investigasi, BEI dengan berkoordinasi bersama OJK, dapat mengambil tindakan sesuai kewenangannya, termasuk pembatasan atau penghentian sementara aktivitas rekening efek tertentu yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Pendekatan ini ditujukan untuk memperkuat efektivitas pengawasan dan meningkatkan pelindungan investor dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan menjaga likuiditas pasar. Untuk mendukung implementasinya, BEI akan melakukan sosialisasi mekanisme tersebut kepada Anggota Bursa.
Ketiga, sebagai bagian dari penguatan transparansi kepemilikan saham, kredibilitas pasar serta tata kelola, BEI juga memperluas komposisi komite HSC dengan melibatkan pihak eksternal independen.
Anggota komite yang sebelumnya terdiri dari Self-Regulatory Organization (SRO), saat ini ditambahkan dengan melibatkan lima anggota eksternal independen.
Penambahan ini memperkaya pertimbangan komite dalam mengevaluasi konsentrasi kepemilikan saham, sehingga proses evaluasi semakin objektif, komprehensif, dan akuntabel.
“Dengan memperluas keanggotaan komite HSC yang melibatkan pihak independen seperti pelaku industri, akademisi, dan perwakilan investor, kami memperkuat transparansi, tata kelola, dan kredibilitas proses evaluasi komite,” ujar Jeffrey.
Dalam konferensi pers pada Senin (26/10), Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Republik Indonesia Hasan Fawzi juga mengatakan bahwa pasar modal Indonesia menunjukkan resiliensi di tengah tekanan.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama sepekan pada periode 19—23 Oktober 2026 menguat sebesar 4,9% ditutup pada level 5.439,258 dari penutupan pekan sebelumnya pada level 5.185,105.
Peningkatan ini sekaligus menjadikan IHSG sebagai indeks dengan kinerja mingguan terbaik di antara indeks-indeks bursa utama dunia.
Hasan menegaskan, bahwa penguatan tersebut menjadi indikasi awal membaiknya kondisi pasar, walaupun belum berarti seluruh tekanan telah berakhir.
“Yang lebih penting bukan semata-mata besar atau naik turunnya indeks, melainkan kualitas pemulihan itu sendiri: keputusan investasi yang kembali didasarkan pada informasi, fundamental, dan penilaian risiko secara objektif,” ujar Hasan.
Hasan menyampaikan apresiasi kepada seluruh investor, terutama para investor domestik, karena di tengah tekanan jual asing, investor domestik memperlihatkan ketahanan dan kedewasaan dengan tidak semata-mata bereaksi terhadap sentimen, tetapi juga mampu melihat peluang investasi pada saham perusahaan dengan fundamental yang kuat dan memiliki prospek usaha yang baik ke depan.
OJK menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas dan konsisten. Dalam paparannya, OJK menyampaikan bahwa sepanjang 2026 telah mengenakan sanksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan kasus berupa denda total Rp2,23 triliun terhadap 166 pihak, disertai sanksi administratif lainnya.
Pada periode yang sama, OJK juga mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak serta 464 sanksi peringatan tertulis.
Selain itu, OJK mengumumkan periode pelaksanaan pembelian kembali saham (buyback) tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) akan diperpanjang hingga Juni 2027.
Pelaksanaan kebijakan tersebut tetap harus mematuhi ketentuan POJK yang berlaku, prinsip kehati-hatian, kemampuan keuangan perusahaan, kewajiban keterbukaan informasi, serta ketentuan minimum free float.
Hasan menegaskan agenda reformasi pasar modal Indonesia bukan respons sesaat terhadap perkembangan pasar, melainkan komitmen struktural yang dijalankan secara konsisten dan akan terus berjalan.
Reformasi mencakup penguatan transparansi informasi kepemilikan saham, peningkatan kualitas pengungkapan free float, pengawasan perdagangan, tata kelola, serta penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
MarketNews.id Media Investasi dan Pasar Modal