MarketNews.id- Dalam rangka memastikan perdagangan efek dapat berjalan secara teratur, wajar dan efisien, serta menjaga volatilitas pasar, PT Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan dukungan OJK melakukan penyesuaian batasan Auto Rejection Bawah (ARB) Efek bersifat Ekuitas menjadi asimetris sebesar 7 persen.
Penyesuaian ini juga bertujuan memberikan kesempatan bagi investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia, sehingga dapat membantu proses pengambilan keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perusahaan dan perekonomian Indonesia.
BEI, resmi memberlakukan penyesuaian batas Auto Rejection Bawah (ARB) saham menjadi maksimal 7 persen mulai hari ini, Senin, 19 Oktober 2026.
Langkah strategis tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan penyesuaian berlaku sementara hingga 31 Desember 2026.
Selanjutnya, BEI menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan terus dievaluasi sesuai kondisi dinamika pasar.
Manajemen Bursa mengungkap bahwa kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipatif untuk meredam volatilitas tinggi yang memicu koreksi mendalam pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Batas ARB yang lebih rendah diharapkan memberi waktu pendinginan (cooling down) bagi para investor sebelum mengambil keputusan.
“Penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga perdagangan efek tetap teratur, wajar, dan efisien, sekaligus meredam volatilitas pasar. Batas yang lebih ketat memberi investor waktu lebih lama untuk mengevaluasi dan mencerna informasi, sehingga keputusan investasi dapat didasarkan pada kondisi fundamental ekonomi Indonesia secara lebih baik,” ujar Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, dalam keterangan resminya pada Senin, 19 Oktober 2026.
Dalam ketentuan baru tersebut, BEI menerapkan batasan Auto Rejection yang asimetris.
Untuk saham dengan harga Rp1 hingga Rp10, batas bawah ARB tetap sebesar Rp1.
Batas Auto Rejection Atas tidak berubah, sedangkan batas Auto Rejection Bawah diseragamkan menjadi 7% untuk seluruh rentang harga di atas Rp10 yang sebelumnya sebesar 15%.
Rentang harga Rp11 hingga kurang dari atau sama dengan Rp200, batas Auto Rejection Atas tetap 35%, sementara batas Auto Rejection Bawah turun dari 15% menjadi 7%.
Kemudian rentang harga di atas Rp200 hingga kurang dari atau sama dengan Rp5.000, batas Auto Rejection Atas tetap 25% dan batas Auto Rejection Bawah turun dari 15% menjadi 7%.
Adapun rentang harga di atas Rp5.000, batas Auto Rejection Atas tetap 20% dan batas Auto Rejection Bawah juga turun dari 15% menjadi 7%.
Oleh karena itu, perubahan tersebut hanya menyentuh sisi penurunan harga.
BEI menyatakan bahwa pihaknya bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan terus memantau pergerakan arus modal dan sentimen pasar global maupun domestik selama berlakunya aturan baru ini hingga penghujung tahun 2026.
MarketNews.id Media Investasi dan Pasar Modal