Home / Corporate Action / PP Muhammadiyah Buka Suara soal Putusan MK Ijazah Gibran, Haedar Nashir Minta Semua Pihak Introspeksi

PP Muhammadiyah Buka Suara soal Putusan MK Ijazah Gibran, Haedar Nashir Minta Semua Pihak Introspeksi

MarketNews.id- Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, menyampaikan sikap terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengajak masyarakat menghormati keputusan pengadilan sekaligus menyikapi polemik tersebut secara dewasa dan bijaksana.

Sikap itu disampaikan Haedar di sela peresmian gedung baru SD Muhammadiyah 1 dan 2 Taman Sidoarjo, Jawa Timur, pada Sabtu 10 Oktober 2026).

Dalam keterangannya kepada awak media, Haedar menegaskan bahwa Muhammadiyah berpegang pada falsafah negara, hukum, dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Menurut Haedar, keputusan lembaga peradilan, termasuk MK, perlu dihormati oleh semua pihak. Sementara itu, masyarakat yang masih memiliki keberatan dapat menempuh mekanisme hukum yang tersedia sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Bagi yang tidak puas, ya silakan tempuh proses hukum yang masih terbuka,” ujar Haedar.

Haedar Ingatkan Publik Tidak Bersikap Menang-Menangan

Haedar juga mengingatkan pihak-pihak yang menerima putusan agar tidak menunjukkan sikap seolah-olah paling benar.

Menurutnya, persoalan hukum dapat memiliki dimensi yang kompleks dan berkaitan dengan dinamika politik sehingga membutuhkan sikap yang tenang.

Ia menilai perbedaan pandangan terhadap putusan MK tidak seharusnya berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

Masyarakat perlu menjaga ruang demokrasi agar perdebatan hukum tidak menghabiskan energi bangsa yang seharusnya dapat digunakan untuk menyelesaikan berbagai persoalan lain.

Haedar turut mengajak elite politik dan masyarakat melakukan introspeksi terhadap kondisi demokrasi dan penegakan hukum.

Evaluasi diperlukan untuk melihat kekurangan dalam sistem yang berjalan serta mencari cara memperbaikinya.

“Mana yang salah, mana yang kurang, mana yang lemah, dan kenapa kita menjadi sering seperti ini, sampai segala sesuatu masuk ke ranah hukum, ke Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran

Sebelumnya, MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026 terkait gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.

Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui permohonan itu.

Dengan demikian, pertimbangan MK mengenai bukti dokumen pendidikan perlu dibedakan dari amar putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Putusan tersebut bukan penetapan bahwa Gibran terbukti melakukan pemalsuan dokumen.

Muhammadiyah Dorong Kedewasaan Berdemokrasi

Haedar berharap seluruh pihak dapat menempatkan hukum sebagai pijakan bersama dalam menyikapi polemik tersebut.

Ia menekankan pentingnya kejujuran, sikap moderat, serta perbaikan sistem hukum dan politik agar kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi tetap terjaga.

Menurutnya, persoalan hukum tidak cukup hanya direspons melalui perdebatan mengenai hasil putusan. Evaluasi terhadap sistem dan penguatan integritas juga diperlukan agar persoalan serupa tidak terus berulang.

Sikap tersebut menempatkan penghormatan terhadap proses hukum dan ruang untuk menempuh jalur hukum sebagai dua hal yang dapat berjalan bersamaan.

Pihak yang menerima putusan diminta tidak bersikap berlebihan, sedangkan pihak yang belum puas tetap perlu mengikuti mekanisme yang berlaku.


Check Also

Yusril Persilahkan KPK Hingga Kejaksaan Ikut Usut Klaster Mewah Di Lapas Cibinong

MarketNews.id- Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *